SURABAYA – beritalima.com, Indra Setiawati Binti Alm. Sunarto, terdakwa kasus penghinaan melalui WhatssApp (WA) mulai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (6/6/2024).
Di kasus ini, Jaksa Kejari Tanjung Perak tidak melakukan penahanan badan terhadap terdakwa. Megenakan kaos warna hitam, terdakwa Indra Setiawati hadir langsung di ruang sidang untuk mendengar dakwaan Jaksa. Setelah selesai, ia langsung meninggalkan ruang sidang
Jaksa Kejari Tanjung Perak Estik Dilla dalam dakwaan menyatakan, penghinaan ini bermula pada Minggu 4 Juni 2023. Saat itu terdakwa Indra Setiawati yang merupakan anggota Lembaga pemberdayaan Masyarakat Suramadu mendapat informasi jika nama baiknya dijelekan oleh Anggun Agustin Melania dengan menyebarkan informasi saat terdakwa meminjam uang ke sesama Anggota oraganisasi lainnya.
Lalu karena emosi terdakwa Indra Setiawati.mengambil HP Samsung miliknya, lalu memposting tulisan di WA dia “CeK SOPO AE SING KETEMU JENENGE ANGGUN MEILANI PUTRI ASEMROWO SING GAYANE KOYOK IBU SOSIALITAA.. TAPII ASLIEE RA TAU GABLEK KETENGAN. NGOMONGO TAK GOLEK I TAK TAPUK ANE LAMBENE IKU” (siapa saja yang bertemu dengan ANGGUN AGUSTIN MELANI berasal dari Asemrowo yang memiliki gaya seperti ibu sosialita namun aslinya tidak pernah punya uang, bilang mau saya tampar mulutnya).
Masih terbakar emosi, selang 3 menit kemudian terdakwa Indra Setiawati kembali memposting dalam bentuk status Whatsapp yang berisikan foto ANGGUN AGUSTIN MELANI dengan bertuliskan “RAIMU KOK GAK ISIN.. PERCUMA KOWE GWE KEGIATAN SOK SIAL.. ATASE DUWEK JAOK SUMBANGAN.. KON SEMBAYANG JUNGKAL JUNGKEL TAPI CANGKEM BOSOOKK” (wajah kamu (ANGGUN AGUSTIN MELANI) tidak malu, percuma kamu (ANGGUN AGUSTIN MELANI) membuat kegiatan sosial namun terdakwa pelesetkan menjadi sok sial, namun uang meminta sumbanga atau iuran, kamu (ANGGUN AGUSTIN MELANI) beribadah jungkir balik tapi mulutnya busuk).
Celakanya postingan melalui status Whatsapp yang dilakukan oleh terdakwa Indra Setiawati ini dapat dilihat Anggun Agustin Melania melalui informasi dari saksi Lilik Khofifah, saksi Maisun, saksi Faridah, dan saksi Lia Dwi Agustin yang memiliki dan menyimpan nomor milik terdakwa Indra Setiawati.
“Penghinaan itu dilakukan terdakwa Indra Setiawati pada Minggu 4 Juni 2023 sekitar pukul 20.30 WIB, bertempat di rumah terdakwa Indra Setiawati di Jl.Tambak Asri Cempaka 2/11 RT/RW 06/06 Kelutahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan – Surabaya,” kata Jaksa Dilla membacakan surat dakwaan.
Perbuatan terdakwa tersebut, oleh Jaksa Dilla diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Han)