Bengkulu, beritalima.com – Ungkapan pihak PPTK yang membidangi publikasi disalah satu humas di Bengkulu yang mengatakan bahwasanya sistem kerjasama media ditempatnya adil dan sesuai aturan nampaknya mulai diragukan. Pasalnya, tiga media nasional perwakilan Bengkulu, yang memang sejak awal menyoroti aktivitas media bisnis maupun PPTK nakal, mendapati bukti rekapan pembayaran tahap pertama yang janggal atau pembayaran dengan nominal melebihi harga yang telah disepakati dalam MoU, yakni satu halaman warna Rp.5.000.000.-.
“Kami mendapatkan bukti rekapan pembayaran tahap pertama yang mana tercantun beberapa nama media yang dibayar dengan harga melebihi nominal kesepakatan dalam MoU,” ungkap Indra Syahputra.
Padahal sebelumnya, pihak PPTK pemegang publikasi kegiatan dihumas tersebut, saat ditemuinya selalu membicarakan aturan dan berdasarkan MoU.
“Pihak PPTK tersebut, saat ditemui pada saat saya mengurus kerjasama media, selalu berbicara aturan dan berdasarkan MoU. Namun faktanya berbalik, aturan yang mereka terapkan justru merekalah yang langgar,” jelasnya.
Indra juga mengatakan, bersama dua orang rekan perwakilan media nasional lainnya, ia akan menindaklanjuti temuan tersebut hingga tuntas, hal ini agar bisa memberikan efek jera terhadap pihak penggiat media dan PPTK nakal lainnya. (Mts).