Indrawanto, Komplotan Bisnis Lendir Open BO LC SURABAYA Jalani Sidang Tuntutan Jaksa

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Komplotan pelaku bisnis lendir di Surabaya yang pernah ditangkap Polres Tanjung Perak satu persatu menjalani sidang pembacaan tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Setelah terdakwa Baday Antariksa Indratratansyah pada Senin (4/12/2023 dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidan Perdagangan Orang (TPPO) dan dituntut dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan.

Kini giliran terdakwa Indrawanto Bin Jaman, pelaku bisnis lendir melalui akun facebook Open BO LC SURABAYA yang menjalani sidang pembacaan tuntutan Jaksa.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Indrawanto itu digelar Jaksa Kejari Tanjung Perak di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya dihadapan ketua majelis hakim Khadwanto, hakim anggota I Ketut Kimiarsa dan hakim anggota II Hj. Halimah Umaternate. Kamis (7/12/2023).

Jaksa Kejari Tanjung Perak dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa Indrawanto terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007.

“Menuntut terdakwa Indrawanto Bin Jaman dengan Pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan,” katanya membacakan surat tuntutan.

Diketahui, pada Senin 10 Juli 2023, terdakwa Indrawanto Bin Jaman, memposting foto-foto seorang wanita yang melayani jasa Open BO melalui akun Facebooknya yang bernama LC SURABAYA.

Usai memposting foto-foto wanita Open BO tersebut, terdakwa Indrawanto melalui inbox di Facebook dihubungi oleh seorang customer bernama Agus Bahrul Yazid alias Bayu akan memesan 2 wanita untuk menemaninya.

Kemudian terdakwa Indrawanto minta pada Agus Bahrul Yazid melanjutkan komunikasi melalui sambungan WhatsApp.

Selanjutnya melalui pembicaraan di WhatsApp, terdakwa Indrawanto mengirimkan foto-foto wanita Open BO tersebut kepada Agus Bahrul Yazid alias Bayu sambil menjelaskan kisaran tarifnya antara Rp. 500.000 hingga Rp. 800.000.

Agus alias Bayu memilih wanita Open BO bernama Yanti alias Vero serta Novita Dwi Jayanti Hariputri alias Cindy untuk menemani kencan.

Sepakat dengan permintaan dari Agus alias Bayu, selanjutnya terdakwa Indrawanto menghubungi terdakwa Baday Antariksa Indra, ada yang memesan 2 orang wanita untuk di boking di Hotel 88 Jalan Kedungsari Surabaya untuk menemani Agus alias Bayu di kamar nomor 505.

Sebelum memasuki kamar 505, Agus alias Bayu menemui lebih dulu terdakwa Indrawanto melakukan transfer untuk pembayaran pada Yanti alias Vero dan Novita Dwi Jayanti alias Cindy sebesar Rp. 4.750.000 serta uang tips kepada terdakwa Indrawanto sendiri sebesar Rp. 200.000.

Setelah menerima uang transferan tersebut, terdakwa Indrawanto pun membayar kamar hotel 88 nomor 505 sebanyak Rp. 400.000, lalu mentransfer kembali sisa uangnya kepada terdakwa Baday Antariksa Indra sebesar Rp 4.350.000.

Lalu oleh terdakwa Baday Antariksa Indra uang tersebut diberikan kepada Novita Dwi Jayanti Hariputri alias Cindy sebesar Rp. 2.400.000 dan Yanti alias Vero sebesar Rp. 1.500.000.

Diketahui, dalam bisnis lendir Open BO ini, terdakwa Indrawanto bertugas untuk menawarkan wanita melalui media social facebook miliknya dan bertransaksi langsung dengan pelanggan. Sedangkan terdakwa Baday Antariksa Indratra yang Ditangkap di Gandaria berperan sebagai mucikari serta yang menyiapkan wanita-wanita Open BO yang sudah di pilih oleh pelanggan.

Perbuatan terdakwa Indrawanto diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Jo . Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, setelah ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak ketika pada hari Senin tanggal 10 Juli 2023 sekira pukul 18.00 WIB sedang menunggu di bawah hotel 88 Kedungsari, Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait