Inflasi Naik, Saatnya Perkuat Perlindungan Sosial

  • Whatsapp

Jakarta — Tingkat inflasi Indonesia pada 2022 diperkirakan meningkat di atas 5-6 persen. Badan Pusat Statistik (BPS) sendiri mencatat, tingkat inflasi per April 2022 telah mencapai 3,47 persen secara tahunan. Secara bulanan inflasi mengalami kenaikan 0,95 persen.

”Ini saat yang tepat untuk memperkuat program perlindungan sosial,”kata anggota Komisi IX DPR RI Heri Gunawan di Jakarta, Rabu (18/5/2022).

Legislator yang akrab disapa Hergun itu memaparkan sebelumnya, DPR RI dan pemerintah telah sepakat menetapkan inflasi 2022 pada rentang 2-4 persen. Jika angka inflasi melebihi yang ditetapkan, maka perlu penguatan daya beli masyarakat dan menjamin ketersediaan barang.

”Kalau kedua hal tersebut tidak dilakukan, bisa saja naiknya inflasi akan memberikan dampak negatif terhadap perekonomian,”katanya.

Menurut Kapoksi Gerindra di Komisi XI DPR RI itu, kenaikan inflasi sebetulnya menunjukkan pulihnya daya beli masyarakat setelah dua tahun melemah akibat pandemi Covid-19. Penguatan daya beli, katanya, membuktikan pula upaya pemulihan ekonomi nasional sudah relatif membuahkan hasil.

“Inflasi akan menyebabkan harga-harga melonjak tinggi, menurunkan daya beli masyarakat, meningkatkan suku bunga, serta meningkatkan pengangguran dan kemiskinan. Pemerintah sebaiknya segera menyiapkan mitigasi untuk meminimalisir dampak inflasi. Prioritas utama harus menyelamatkan rakyat agar tidak banyak yang jatuh ke jurang kemiskinan,” pandang Hergun.

Namun Hergun juga menyebut negara-negara yang selama ini jadi mitra dagang Indonesia juga mengalami inflasi.

Misalnya, Amerika Serikat dengan share perdagangan sebesar 12,40 persen, mengalami inflasi sebesar 8,3 persen (year-on-year/yoy) atau secara tahunan pada April 2022. Uni Eropa dengan share perdagangan sebesar 11,46 persen, mengalami inflasi sebesar 7,5 persen (yoy) pada Maret 2022.

China yang merupakan mitra dagang terbesar Indonesia dengan share perdagangan sebesar 20,24 persen, telah mencatatkan inflasi sebesar 2,1 persen (yoy) pada April 2022 yang merupakan level tertinggi sejak November 2021.

“Tidak hanya itu, IMF juga menurunkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global pada 2022 dari 4,4 persen menjadi 3,6 persen, dengan inflasi yang diperkirakan meningkat dari 3,9 persen menjadi 5,7 persen untuk kelompok negara maju, dan dari 5,9 persen menjadi 8,7 persen untuk kelompok negara berkembang,” urainya.

Hergun melanjutkan, dengan realitas kondisi di atas, maka transmisi kenaikan inflasi dari negara-negara mitra dagang ke Indonesia tinggal menunggu waktu saja.

Di sinilah prediksi angka inflasi di Indonesia dapat mencapai 5-6 persen pada 2022. Rakyat kecil harus diselamatkan dari dampak kenaikan harga dengan memperkuat program perlindungan sosial (Perlinsos). Ada dua manfaat yang ditunjukkan dari Perlinsos, yaitu memperkuat daya beli masyarakat dan negara hadir di tengah rakyat menghadapi tantangan inflasi.

Hergun mengajak semua pihak menyikapi secara bijak tantangan inflasi yang sudah di depan mata. Perlu diwaspadai, namun tidak perlu panik berlebihan. Angka inflasi 5-6 persen sejatinya masih moderat. Hal tersebut lantaran masih stabilnya harga pangan dan nilai tukar rupiah yang didukung masih kuatnya cadangan devisa hasil dari surplus perdagangan selama 23 bulan berturut-turut.

Hergun pun menambahkan, solusi yang tidak kalah penting yaitu meningkatkan investasi. Hal tersebut untuk menanggulangi potensi terjadinya PHK dan meningkatnya pengangguran sebagai salah satu dampak inflasi. Peningkatan investasi akan berdampak positif terhadap pemulihan ekonomi serta pengurangan angka penggangguran.

Menurut data per Februari 2022 angka pengangguran mencapai 8,40 juta orang. Karena itu, Hergun yang juga Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menilai pemerintah perlu mendorong peningkatan investasi sebagaimana yang diamanatkan UU Cipta Kerja.

“Meskipun UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi serta perlu diperbaiki dalam tempo 2 tahun, pemerintah perlu konsisten menjalankan semangat kemudahan berusaha dalam UU Cipta Kerja,” pungkasnya.(ar)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait