PAMEKASAN, Beritalima.com| Pemkab Pamekasan, Madura Jawa timur. Keluarkan keluarkan surat edaran larangan takbir keliling di malam hari Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M.
Dari pantuan Beritalima.com, larangan takbir keliling tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Pamekasan Nomer: 065/96/432.012/2020). Hal tersebut demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Bumi Gerbang, Sabtu (23/5/2020).
Surat tersebut ditandatangani Bupati Badrut Tamam di Pamekasan, 21 Mei 2020 dengan surat tembusan Dandim 0826/ Kapolres Pamekasan, Kepala Satpol-PP Pamekasan, Kepala Dishub Pamekasan.
“Untuk diketahui bersama kepada seluruh jamaah dan warga di wilayah masing-masing untuk tidak melakukan takbir keliling, baik menggunakan kendaraan maupun berjalan kaki,” ucap Barut Tamam dalam surat edaran.Sabtu (23/5/2020).
Orang nomor satu di Kabupaten Pameksan itu, juga menyarankan untuk menggemakan takbir dapat dilaksanakan di rumah, di masjid/ mushalla dengan menerapkan protokol kesehatan, serta melalui media elektronik dan media digital lainnya.
Perlu diketahui bersama dari anggota kodim 0826/Pamekasan, Kapolres Pamekasan, Satpol-PP Pamekasan dan Dishub Pamekasan bersiap siaga di masing-masing Titik untuk mengantisipasi adanya pergerakan warga yang melakukan takbir keliling.[An]