SURABAYA, beritalima.com –
Pernah mendekam dalam penjara dan menjalani hukuman 1 tahun karena kasus curanmor tahun 2008 yang lalu, Buchori , warga Jalan Sidonipah Gang VII Surabaya ini tidak kapok juga. Pemuda 21 tahun ini kini kembali berurusan dengan Tim Anti Bandit Polsek Simokerto Surabaya, karena kembali berulah dengan menjambret seorang siswi bernama Zalza pada, Rabu (31/5/2016) sekitar pukul 20.30 WIB di depan pom bensin Kenjeran.
Korban yang saat itu melintas di seputaran jalan Kenjeran, tanpa disadari Buchori dan satu rekannya berinisial SLH (DPO)ini tiba-tiba muncul dari belakang dan memepet korban yang sedang bermain handpone diatas motor miliknya. Begitu ada kesempatan Buchori langsung merampas handpone korban. Korban yang kaget, sontak langsung berteriak jambret dan berusaha mengejar pelaku. akhirnya korban dibantu warga yang melintas berhasil menabrakkan motornya ke motor yang digunakan dua pelaku ini.
“Saat terjadi kejar-kejaran, teriakan korban didengar warga yang juga ikut membantu, akhirnya pelaku dapat diamankan dan sempat dihajar, namun satu pelaku lain yakni SLH berhasil kabur meloloskan diri,” sebut Kompol Masdawati Saragih, Kapolsek Simokerto Surabaya.
Lanjut Masdawati, dihadapan penyidik, awalnya pelaku Buchori mengaku baru sekali melakukan aksinya, namun polisi tak lantas percaya. Setelah diinterogasi, akhirnya Buchori sudah melakukan aksi lebih dari 3 kali, dan dia juga merupakan residivis kasus curanmor .
Kini polisi masih melakukan pengejaran kepada satu rekan pelaku yang berhasil kabur. Menurut pelaku, otak penjambretan itu adalah rekannya yang kabur.
Tersangka Buchori jugan mengatakan, terpaksa melakukan aksi jambret itu, karena pekerjaan sebagai sopir panggilan masih sepi sedangkan dirinya butuh uang untuk berlebaran nanti.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Reporter: Eko