SURABAYA – beritalima.com, Banyak alasan seorang suami ingin bercerai dengan sang istri. Namun alasan seorang pria bernama Joko Cahyono Wijoyo bin Tandyo Wijoyo (55) untuk secara resmi berpisah dari istrinya ini sungguh tidak biasa.
Ini terungkap pada sidang pemerikaaan terdakwa pada kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan terdakwa Joko Cahyono Wijoyo bin Tandyo Wijoyo (55), pria penghajar istrinya sendiri yakni, Melinda Febiyani di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/8/2020).
Diketahui , terdakwa Joko Cahyono awalnya datang ke rumah korban Melinda Febiyani, di alamat jalan Perum Forest Mansion Tropika A8 Citraland Surabaya.untuk meminta istrinya menandatangani surat cerai yang blanko pengisiannya telah dibawah oleh terdakwa Joko.
Namun korban Melinda tidak mau menanda tangani surat tersebut, nah karena kesal, terdakwa menjambak rambut korban, sambil korban Melinda mundur mundur hingga terjatuh.
Terdakwa mengatakan kepada korban bahwa tanda tangan itu sengaja diminta agar proses perceraiannya dapat segera selesai. Nanti untuk selanjutnya korban Melinda bisa diwakilkan oleh kuasa hukumnya saja, terang terdakwa.
Jaksa juga menanyakan apakah terdakwa juga memukul paha kiri dan kanan korban, menampar wajah korban, namun terdakwa enggan untuk mengakui perbuatannya terhadap mantan istrinya saat penganiayaan itu.
Diakhir pemeriksaan diketahui belum ada perdamaian antara terdakwa Joko dengan korban Melinda Febiyani, yang tak lain istri sah terdakwa. Walaupun terdakwa pernah meminta maaf, namun korban Melinda sudah terlanjur sakit hati dan kecewa atas perlakuan terdakwa yang sangat kasar terhadap dirinya.
Usai pemeriksaan terdakwa, majelis hakim yang diketuai oleh Martin Ginting, menunda sidang pekan depan, guna mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya.
Diketahui, Terdakwa Joko Cahyono Wijoyo, sudah lama tidak satu rumah, hampir 5 tahun tidak satu rumah.
Terdakwa menemui saksi Melinda kerumah di Surabaya, untuk memintamenanda tangani selembar surat, yang dikatakan oleh terdakwa adalah surat terkait perceraian.
Namun karena surat selembar tersebut dianggap janggal dianggap palsu oleh Melinda, dia pun menolak untuk menanda tanganinya.
Diketahui dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Joko Cahyono Wijoyo bin Tandyo Wijoyo (55) beralamat di jalan Perum. Muding Agung 62 Badung Propinsi Bali.
Pada tanggal 30 Oktober 2019 sekitar jam 11.00 wib, bertempat di jalan Perum Forest Mansion Tropika A8 Citraland Surabaya. Terdakwa Joko Cahyono Wijoyo melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi korban Melinda Febiyani yang tak lain adalah istri sah terdakwa Joko.
Sesuai waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa datang dan langsung masuk ke kamar saksi Melinda Febiyani (korban ) dan menyodorkan selembar kertas yang dikatakan terdakwa adalah kertas terkait perceraian.
Namun saksi Melinda menolak menanda tangani surat tersebut, membuat terdakwa Joko emosi,dan mulai menghajar saksi Melinda, dengan cara menjambak rambut korban, memukul paha kiri dan kanan korban, menampar wajah korban. Setelah puas menghajar saksi Melinda yang juga istri sah terdakwa, terdakwa pergi tanpa ada penyesalan.
Atas perlakuan kasar itulah selanjutnya Melinda melaporkan kejadian KDRT tersebut ke Polsek Lakarsantri dan Joko Cahyono Wijoyo diancam pidana pasal 44 ayat (1) UU RI tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau diancam pasal 44 ayat (4) UU RI tahun 2004. (Han)