SURABAYA – beritalima.com, Pemerintah Kota Surabaya berharap proses hukum kasus penyalahgunaan aset Gelora Pancasila yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi Jatim bisa segera selesai dan gedung itu bisa kembali menjadi aset pemkot.
Harapan itu diungkapkan Walikota Surabaya Tri Rismaharini saat bertemu dengan Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kajati Jatim Maruli Hutagalung dalam operasi katarak gratis hari bhakti Adhyaksa. “Ya harus diselamatkan, gedung tersebut pernah jadi icon kota Surabaya saat Pekan Olah Raga Nasional (PON), belum tentu kita bisa menggelar PON seperti itu lagi lho,” kata Tri Rismaharini. Sabtu (24/3/2018).
Selain aset Gelora Pancasila, lanjut dia, pihaknya berharap Kejaksaan Tinggi Jatim juga segera menyelesaikan kasus penyalahgunaan aset Kolam Renang Brantas di Jalan Irian Barat. “Kolam Renang Brantas juga iya, itu akan saya pakai kolam aquatic, ” lanjutnya.
Menurut Risma, sejak Pemkot Surabaya melakukan kerjasama penangana aset dengan Kejaksaan Tinggi Jatim, Pemkot Surabaya sudah mendapatkan kembali 70 hektar asetnya yang pernah hilang. “Sampai saat ini sudah sekitar 70 hektar aset Pemkot yang diselamatkan, baik yang bersertifikat atau tidak. Masih ada beberapa aset lagi yang sedang dikerjakan, antara lain jalan Kenjeran No 254.” pungkasnya.
Risma melaporkan 11 aset Pemkot Surabaya yang diduga disalahgunakan dab jatuh ke tangan pihak swasta.
Ke 11 aset tersebut di antaranya PDAM Jalan Basuki Rahmat 119-121 Surabaya, PDAM Jalan Prof Dr Moestopo No 2 Surabaya, Gedung Gelora Pantjasila Jalan Indragiri No 6 Surabaya , Waduk Wiyung di Kelurahan Babatan Kecamatan Wiyung, aset tanah berwujud Jalan Upajiwa Kelurahan Ngagel Kecamatan Wonokromo (Marvell City/PT Assa Land) dan Kolam Renang Brantas Jalan Irian Barat No 37-39.
Beberapa aset tersebut saat ini sedang dalam upaya kasasi, namun Pemkot Surabaya terus berusaha dipertahankan. (Han)