Inginkan Hak Asuh, Tergugat Cerai Crazy Rich Surabaya Serahkan 23 Bukti

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang perceraian crazy rich AS (Penggugat) dengan DI (Tergugat) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terus berlanjut. Sidang ini beragendakan pengumpulan kesimpulan dari pihak Penggugat dan Tergugat. Rabu (31/8/2022).

Dimaz Disianto SH.MH.CPL.CPCLE selaku kuasa hukum dari Tergugat perceraian dalam kesimpulannya berharap majelis hakim menyetujui gugatan cerai yang diajukan Penggugat dan memohon agar majelis hakim dapat memberikan hak asuh yang sah kepada Tergugat terhadap ke empat buah hatinya.

Harapan itu disampaikan Dimaz Disianto setelah melihat Tergugat lebih memilih mengedepankan kebaikan masa depan anak-anaknya baik secara psikis dan bidang pendidikan.

Itu kata Dimaz, terlihat dalam upaya Tergugat untuk melarang Penggugat yang tanpa seijin Tergugat memindahkan sekolah anak ke 3 dan anak ke 4 dari sebelumnya di Sekolah Ciputra ke Sekolah yang level kwalitasnya dibawahnya.

“Sehingga Tergugat enggan memberikan persetujuan, karena akan sangat menggangu upaya Tergugat dalam membangun dan mengedepankan kualitas psikis dan pendidikan anak-anaknya,” katanya di PN Surabaya.

Untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya, papar Dimaz, Tergugat memastikan sudah menyerahkan 23 alat bukti. Mulai surat pernyataan anak pertama dan anak kedua. Surat pernyataan ART atau Baby Sitter dan sopir pribadi, hasil pemeriksaan Psikoligi anak pertama dan anak kedua. Foto lokasi rumah bersama Penggugat dan Tergugat yang mana Tergugat tidak diberikan akses memasuki rumah tersebut untuk bertemu dengan buah hatinya.

Juga ada kwitansi bukti pembayaran sekolah anak pertama, anak kedua, anak ketiga dan anak keempat. Bukti percakapan WhatsApp Penggugat dengan anak selingkuhannya (AL).

Satu bendel rekening koran BCA atas nama Tergugat periode Januari 2012 sampai Desember 2021 dan periode Januari 2022 sampai April 2022. Satu bendel bukti pembayaran Tergugat untuk keperluan PLN, Internet, telepon dan rumah.

Bukan itu saja, Dimaz Disianto dalam kesimpulannya juga menyertakan bukti screenshot sosial media Penggugat beserta selingkuhannya, AL, bukti screenshot kebersamaan Penggugat dengan Pria Idaman lain. Flashdisk berisi video mesum kebersamaan Penggugat dengan PILnya.

“Juga ada Daftar transfer rekening BCA Tergugat pada Penggugat. Foto wisuda penting anak Tergugat yang tidak dihadiri Penggugat. Rekap daftar pembayaran tagihan yang selalu dibayar oleh Tergugat. Bukti screenshot chat mertua (OLL) dan bukti screenshot chat sopir,” terang Dimaz Disianto SH.MH. CPL.CPCLE.

Terpisah Tergugat DI, menyebut jika Penggugat adalah seorang psiko. Kenapa dia menyebut psiko, sebab tidak ada yang namanya perselingkuhan itu malah diperkenalkan pada keluarganya, khususnya terhadap ibunya bahkan dipertontonkan kepada anak kandungnya.

“Harusnya, kalau orang yang wajar pola pikirnya, tidaklah mungkin Pria Idaman Lain (PIL)nya dikenalkan kepada ibu dan anaknya. Bahkan anak saya yang laki-laki itu disuruh nunggu di depan ruang tamu dan melihat ibu kandungnya masuk kedalam kamar bersama pria lain yang bukan bapaknya,” sebut Tergugat.

Tergugat juga mengatakan, tidak ada yang namanya seorang ibu kandung yang tegah memukuli anaknya seperti dia memukuli hewan. Itu tidak pernah ada dan seumur-umur saya tidak pernah lihat.

“Ketika saya dulu menjadi suaminya dan melaporkan kejadian itu ke mertua saya, dia hanya mengatakan, sabar dan pelan-pelan. Sabar dan elan-pelan sampai kapan,? Anak itu sekarang sudah besar lho!. Pun Desember 2021 kemarin, entah ada selisih paham apa, tengkuk leher anaknya dipukuli pakai iPhone. Kalau tidak sakit jiwa terus kita ngomong apa,” sambungnya.

Bahkan papar Tergugat, update yang paling baru saat Penggugat ada acara ‘Fun and co sama Zuma Long, (Zuma Long itu merk parfum) disana ada anaknya AL ditegur oleh anak saya yang pertama, Tergugat malah WA tidak merasa salah, tidak merasa ada apa-apa diantara mereka,

“Tergugat malahan bilang harusnya yang malu itu AL karena di laki-laki. Harusnya yang malu itu yang perempuan, sebagai orang timur, perempuan itu derajatnya tinggi lho,” pungkas Tergugat. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait