Ini Alasan Butje Suteja, Melawan Penetapan Eksekusi Ketua PN Surabaya

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com,
Permohonan eksekusi atas objek tanah dijalan Jemursari Selatan I Nomor 24 Surabaya yang diajukan Pintardjo Soeltan Sepoetro mendapat perlawanan dari Thie Butje Sutedja. Namun persidangan gugatan perlawanan ini batal digelar lantaran tidak hadirnya pihak pemohon eksekusi selaku tergugat pada gugatan perlawanan tersebut.

“Sidang ditunda satu minggu,” kata Hakim Dwi Winarko saat menunda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/12/2018).

Terpisah, Belly Vidya Setiawan Daniel selaku kuasa hukum Thie Butje Sutedja mengatakan, Gugatan perlawanan ekseskusi tersebut dilakukan karena adanya salah objek atas permohonan eksekusi yang diajukan tergugat.

“Objek lahan yang diajukan eksekusi beda dengan objek lahan klien kami, makanya itu kami ajukan gugatan perlawanan atas eksekusi tersebut,” terang Billy.

Kendati salah objek, Masih Kata Billy, Pihak PN Surabaya terkesan memaksa untuk melakukan ekskeusi lahan tanah yang sama sekali tidak ada kaitan hukum dengan kliennya.

“Anehnya lagi, klien kami tidak pernah mendapatkan ammaning atas permohonan eksekusi itu. Tiba-tiba muncul petugas PN Surabaya pada Selasa 27 November lalu mau eksekusi tapi akhirnya batal dilakukan,” pungkas Billy.

Diungkapkan Billy, Dalam gugatan perdata yang diajukan Pemohon eksekusi semestinya menggugat perbuatan melawan hukum terhadap Sentosa Tekadjaya dan Nyonya Soegiati selaku pemilik awal lahan yang dibeli Pintardjo sesuai dengan SHM Nomor 53. Selanjutnya, Muhaimawati menggugat Siti Mariam selaku pemilik awal atas SHM Nomor 150.

“Jadi jual beli diantara mereka tidak ada kaitannya dengan Butje Sutedja,” ujar Billy

Salah objek eksekusi tersebut, lanjut Billy sempat dipertanyakan ke Advokat Sunarno Edi Wibowo selaku kuasa hukum Pemohon eksekusi. Saat akan dieksekusi oleh pihak PN Surabaya, ternyata advokat Bowo tidak bisa menunjukan Sertifikat asli objek tanah yang akan dieksekusi.

“Dalam copy sertifikatnya, objek mereka berada diujung, sedangkan tanah klien kami berada ditengah dan Pak Bowo selaku Kuasa Hukum Pemohon eksekusi tidak bisa menunjukan Sertifikat aslinya,” sambung Billy.

Diakhir wawancaranya, Billy mengaku telah mengantongi bukti kuat kepemilikan lahan yang diklaim sebagai milik Pintardjo Soeltan Sepoetro. Bukti kuat itu berupa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 15 PK/TUN/2006 Jo. 315 K/TUN/2002 Jo. 29/B/2002/PT.TUN.SBY Jo. 75/G.TUN/2001/PT.TUN.SBY.

“Sehingga Penetapan Ketua PN Surabaya yang mengabulkan eksekusi ini patut disorot dan dipertanyakan,” tutupnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *