Ini Aturan Pensiun PNS Sesuai Jabatan dan Dasar Hukumnya

  • Whatsapp

beritalima.com | Usia pensiun PNS pada dasarnya sudah ditentukan dan berlaku bagi setiap pegawai negeri. Secara umum, batas minimal usia kerja adalah 53 tahun dan maksimal masa abdi adalah 65 tahun.

Namun nyatanya, batas usia tersebut bergantung pada jabatan dan jenis pekerjaan yang dimiliki. Untuk mengetahui lebih jelas seputar usia pensiun PNS, mari simak ulasan berikut ini.
Pasal yang mengatur batas usia pensiun PNS fungsional

Setelah dikeluarkannya Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.105-3/99 tertanggal 15 September 2017 tentang Wewenang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menerbitkan Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.

Merujuk pada Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor: 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam surat tersebut telah ditentukan mengenai batas usia pensiun PNS fungsional, diantaranya:

PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud, yaitu: 1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan; 2) 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan 3) 65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama.

Dari isi surat dapat kita pahami bahwa batas usia pensiun PNS fungsional yaitu dimulai dari 58 tahun hingga 65 tahun.
Batas usia pensiun PNS sesuai profesi

Terlepas dari adanya ketentuan umum mengenai batas usia mengabdi bagi seorang pegawai negeri, tidak semua instansi atau profesi memiliki ketentuan yang sama. Di antaranya akan ditentukan pula oleh beberapa faktor. Berikut adalah pengelompokannya beserta dasar hukum yang mengatur.

Jenis Pekerjaan/Jabatan
Batas Usia Pensiun

Dasar Hukum yang Menaungi

PNS Umum

56 Tahun
Pasal 3 ayat 2 PP No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, kemudian direvisi menjadi PP No. 65 tahun 2008

Guru Besar/Profesor/Dosen

65 Tahun
Pasal 67 ayat 5 UU No.4 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Guru

60 Tahun
Pasal 40 ayat 4 UU No.4 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Pengawas Sekolah

60 Tahun
Pasal 1 PP Nomor 65 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas PP No.32

Ahli Peneliti

65 Tahun

Jaksa

62 Tahun
Pasal 12 UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia

Hakim Mahkamah Pelayaran

65 Tahun
Pasal 1 PP Nomor 65 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas PP No.32

POLRI

58 Tahun
Pasal 30 ayat 2 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

POLRI dengan keahlian khusus

60 Tahun

Perwira TNI

58 Tahun
Pasal 75 UU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Bintara dan Tamtama

53 Tahun

PNS Eselon I dalam jabatan Sruktural

60 Tahun
Pasal 1 PP Nomor 65 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas PP No.32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil

PNS Eselon 2 dalam jabatan Sruktural

60 Tahun

PNS Eselon 1 dalam jabatan Strategis

62 Tahun

Jabatan yang Ditentukan Presiden

58 Tahun

Dari tabel di atas, bisa diketahui bahwa Bintara dan Tamtama memiliki batas pensiun tercepat, yaitu 53 tahun. Sedangkan hakim, ahli peneliti, dan dosen memiliki batas pensiun terlama, yaitu 65 tahun.
Ketentuan bagi PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP)

Bagi PNS yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), ada beberapa ketentuan yang harus diketahui dan dijalankan sebagaimana mestinya. Ketentuan tersebut yaitu sebelum diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun yang dimiliki, PNS dapat mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari jabatan PNS.

Masa persiapan pensiun ini diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Nah, selama menjalani masa persiapan pensiun, PNS mendapat uang persiapan setiap bulan sebesar 1 kali gaji, jumlahnya sesuai dengan penghasilan yang terakhir kali diterima.

Dan perlu diingat, meski sedang menjalani persiapan pensiun, PNS diharuskan memenuhi panggilan kedinasan, menyampaikan informasi yang terkait dengan kedinasan dan masuk kerja bila diperlukan.
Batas usia pensiun dini PNS

Pensiun dini biasa diterapkan ketika seseorang memutuskan untuk berhenti bekerja meski usianya masih dianggap produktif. Salah satu hal yang menyebabkan seseorang pensiun dini bisa berupa kondisi fisik, permintaan keluarga, atau keinginan untuk membangun usaha sendiri.

Bagi PNS yang memutuskan untuk pensiun dini atas kemauan sendiri, maka dia harus sudah berusia 45 tahun dengan masa kerja paling lambat 20 tahun.

Sedangkan pensiun dini akibat perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, seseorang harus sudah berusia minimal 50 tahun dengan masa kerja paling lambat 10 tahun.
Faktor penyebab pensiun dini PNS

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan seseorang memutuskan pensiun dini, berikut adalah daftarnya.

Pensiun dini karena meninggal dunia.

Pensiun atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu.

Tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban.

Pensiun karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

Jenis pemberhentian PNS

Pemberhentian PNS selain karena telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dan pensiun dini. Ternyata ada juga jenis pemberhentian PNS lainnya, seperti disebutkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN) dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

Di antara banyaknya jenis pemberhentian PNS antara lain dikarenakan hal-hal berikut.

Pemberhentian atas permintaan sendiri.

Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun.

Pemberhentian karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani.

Pemberhentian karena meninggal dunia, tewas, atau hilang.

Pemberhentian karena melakukan tindak pidana/penyelewengan.

Pemberhentian karena pelanggaran disiplin.

Pemberhentian karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota DPR, DPRD, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.

Pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau pengurus parpol.

Pemberhentian karena tidak menjabat langsung sebagai pejabat negara.

Pemberhentian karena hal lain.

Gaji pensiun PNS

Saat PNS memasuki usia pensiun, maka PNS berhak untuk mendapatkan gaji pensiun dan tabungan hari tua. Sampai saat ini pemberian gaji pensiunan PNS masih mengacu pada skema Pay As You Go.

Yang mana besaran gaji pensiun PNS berkisar antara 40-75 persen. Dengan sumber dana berasal dari iuran 10 persen gaji tiap bulannya selama dia bekerja. Adapun besaran gaji pokok pensiun PNS tahun 2018 adalah Rp1.668.500 untuk gaji pensiun terkecil dan Rp4.215.300 untuk gaji pensiun terbesar.
Berkas wajib, calon penerima pensiun PNS

Untuk mendapatkan gaji pensiun PNS ada beberapa berkas atau dokumen yang harus kamu penuhi untuk kemudahan administrasi penerimaan pensiun. Dilansir dari indonesia.do.id beberapa berkas tersebut antara lain:

Surat pengantar dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi masing-masing yang ditujukan kepada kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Surat permohonan pensiun dari yang bersangkutan

Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda/duda/anaknya

Fotokopi Surat Keterangan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) CPNS dan PNS (legalisir)

Fotokopi sah Surat Keputusan pangkat terakhir (legalisir)

Fotokopi sah surat nikah

Fotokopi sah surat keputusan akta kelahiran/kenal lahir anak

Surat keterangan kematian dari kepala kelurahan/desa/camat (jika pensiun karena meninggal)

Surat keterangan janda/duda dari kelurahan/desa/camat (jika janda/duda)

Fotokopi sah daftar keluarga diketahui kepala kelurahan/desa/camat

Pas foto ukuran 3X4 sebanyak 5 lembar

Sedangkan bagi PNS yang harus pensiun karena kasus tertentu, ada tambahan berkas yang harus dipenuhi berdasarkan masing-masing kasus, yaitu:

  1. Kenaikan pangkat pengabdian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun terakhir. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dalam satu tahun terakhir.
  2. Pensiun cacat karena dinas

Surat keterangan dari tim penguji kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh yang bersangkutan yang mengakibatkan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan PNS

  1. Pensiun karena tewas

Surat keterangan kenaikan pangkat anumerta sementara yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari instansi pegawai yang bersangkutan

Nah itulah berkas-berkas yang kamu butuhkan untuk menjadi calon penerima pensiun PNS. Selain itu penting juga untuk tetap memproteksi diri kamu dengan memiliki asuransi pensiun.
Memproteksi masa pensiun dengan asuransi jiwa

Usia pensiun tentu tidak bisa terhindari, namun ada baiknya untuk memproteksi diri dengan memiliki asuransi jiwa agar segala risiko yang mengancam jiwa dan kesehatan ketika masa tua dapat teratasi dengan baik.

Utamanya, manfaat dari memiliki asuransi jiwa adalah pemberian santunan tunai apabila nasabah sudah tidak bekerja lagi baik karena pensiun atau akibat mengalami musibah kecelakaan yang mengakibatkannya tidak bisa bekerja lagi.

Sesuai namanya, wujud dari santunan tunai ini adalah uang. Bagi nasabah sendiri, uang ini dapat digunakan untuk modal usaha atau untuk memenuhi kebutuhan selama masa pensiun. Keuntungan lainnya, uang santunan ini dapat dijadikan warisan untuk diberikan kepada keluarga atau pihak yang telah ditunjuk di dalam polis asuransi.

Besaran santunan ini bisa bervariasi tergantung kepada besaran premi asuransi yang dibayarkan. Pada umumnya berkisar antara puluhan juta hingga ratusan juta. Namun tidak menutup kemungkinan ada yang mencapai miliaran rupiah.

Diskusikan bersama Lifepal untuk mendapatkan penjelasan mengenai manfaat asuransi jiwa secara lengkap. Kamu bisa tanyakan juga perihal produk asuransi apa yang tepat untukmu dan keluarga.
FAQ seputar usia pensiun PNS

Pensiun adalah orang yang dibebastugaskan atau diberhentikan dengan hormat dalam hal pekerjaan disebabkan karena usia yang sudah lanjut atau bisa juga dikarenakan permintaan sendiri (pensiun dini).

Terdapat 4 jenis pensiun sebagai berikut.

Pensiun normal, yaitu jenis pensiun yang diberikan kepada pegawai dengan syarat usianya telah mencapai masa pensiun di perusahaan.

Pensiun dipercepat, yaitu diberikan kepada pegawai karena hal tertentu, misalnya karena ada efisiensi karyawan di perusahaan tersebut.

Pensiun ditunda, yaitu jika terdapat karyawan yang mengajukan permintaan pensiun dini, namun usia karyawan tersebut belum mencapai batas usia pensiun dini.

Pensiun cacat, yaitu diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan hingga dianggap tak mampu lagi bekerja sebagaimana mestinya di perusahaan tempatnya bekerja.

Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program untuk memenuhi janji manfaat pensiun. Manfaat pensiun bagi karyawan adalah mendapatkan jaminan salah satunya dengan memperoleh penghasilan di masa depan saat masa pensiunnya tiba.

Taspen adalah singkatan dari Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri. Taspen sendiri adalah layanan khusus yang menangani kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN). Kesejahteraan ini termasuk jaminan hari tua yang berikan bagi ASN yang telah pensiun.

Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Kepegawaian Nomor 18 tahun 1961 (Lembaga Negara Tahun 1961 Nomor 263), pensiun diberikan ke pegawai sebagai sebuah jaminan hari tua, sebagai penghargaan atas jasa-jasa yang telah pegawai negeri berikan dalam dinas pemerintah.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait