SURABAYA, beritalima.com | Sebelum mengumkan besaran UMK, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, telah menemui dan menyerap aspirasi APINDO Jatim serta Bupati/ Walikota. Khofifah juga menemui perwakilan buruh yang melakukan demonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, Kamis (19/11).
Demonstrasi yang diikuti ribuan orang dari serikat pekerja diantaranya SPSI, Sarbumusi, KSPI tersebut berjalan dengan aman tertib dan damai. Pada kesempatan ini, Gubernur menyampaikan bahwa semua aspirasi yang telah disampaikan terkait UMK akan segera ditindaklanjuti dan di finalkan oleh dewan pengupahan Jatim.
“Semua aspirasi terkait UMK yang telah disampaikan sudah dicatat semua dan nanti akan di exercise oleh Pak Sekda dan Kadisnaker Jatim untuk selanjutnya difinalkan oleh dewan pengupahan Jatim,”Kata Khofifah.
Khofifah juga berpesan agar para buruh selalu mengutamakan ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam menyampaikan aspirasinya.
“Penyampaian aspirasi yang seperti ini yang mengutamakan ketertiban, keamanan, kedamaian, tidak ada kerusakan dan kerusuhan agar tetap dijaga,” pesannya.
Salah satu aspirasi yang mereka sampaikan adalah menuntut untuk kenaikan Upah Minum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) minimal sebesar 5,6 persen dari tahun sebelumnya.
Selanjutnya, demonstran ditemui langsung Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono, yang menyampaikan terima kasih karena para pendemo telah melakukan demonstrasi dengan damai dan tertib.
Selain itu, Heru menyampaikan bahwa semua aspirasi dari para buruh telah ditampung dan akan dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh dewan pengupahan provinsi.
“Semua aspirasi sudah diterima dan ditampung ibu gubernur, semoga akan ada hasil yang baik dari pembahsan yang akan segera dilakukan oleh dewan pengupahan,” tutupnya.
Sementara itu, Ahmad Fauzi Ketua SPSI Jatim menyampaikan bahwa tuntutan terkait kenaikan UMK dan UMSK disampaikan karena para buruh merasa selama pandemi mereka pun tetap bekerja penuh untuk perusahaan yang memperkerjakan sementara kebutuhan untuk tetap menjaga kesehatan mereka harus memenuhinya sendiri.
Oleh karena itu, ia mengharap kepada Gubernur Khofifah agar bersedia memperjuangkan nasib dan mewujudkan aspirasi mereka.
“Berharap semoga ibu Gubernur mau memperjuangkan nasib kita untuk menaikkan UMK dan UMSK sama seperti dua Minggu yang lalu dengan menaikkan UMP,” ujarnya.
Berikut besaran UMK Kota/Kabupaten
LAMPIRAN KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 18S/s3S/KP[S/O 13 I 2O2O TENTANG UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DIJAWA TIMUR TAHUN 2O2I BESARAN UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA TIMUR TAHUN 2O2I
UMK TAHUN 2O21
1. KOTA SURABAYA Rp. 4.300.479,19
2. KABUPATEN GRESIK Rp. 4.297 .O30,51
3. KABUPATEN SIDOARJO Rp 4.293.581,85
4. KABUPATEN PASURUAN Rp.4.290.133,19
5. KABUPATEN MOJOKERTO Rp. 4.279.787,17
6. KABUPATEN MALANG Rp 3.068.275,36
7. KOTA MALANG Rp. 2.970.502,73
8. KOTA PASURUAN Rp 2.819.801,59
9. KOTA BATU Rp. 2.809 .801.59
10.KABUPATEN JOMBANG Rp. 2.654.O95,88
11. KABUPATEN PROBOLINGGO Rp. 2.553.265,95
12. KABUPATEN TUBAN Rp. 2.532.234,77
13. KABUPATEN LAMONGAN Rp. 2.488.724,77
14. KOTA MOJOKERTO Rp. 2.481.302,97
15. KABUPATEN JEMBER Rp. 2.355.662,91
16. KOTA PROBOLINGGO Rp. 2.350.000,00
17. KABUPATEN BANYUWANGI Rp 2.3r4.278,87
18. KOTA KEDIRI Rp 2.O85.924,76
19. KABUPATEN BOJONEGO Rp. 2.066.78r,80
20. KABUPATEN KEDIRI Rp.2.O33.504,99
21. KABUPATEN TULUNGAGUNG Rp. 2.010.000,00
22. KABUPATEN BLITAR Rp. 2.OO4.705,75
23. KOTA BLITAR Rp. 2.OO4.705,75
24. KABUPATEN LUMAJANG Rp. 1.982.295,10
25. KABUPATEN PACITAN Rp. 1.961.I54,77
26. KABUPATEN NGAWI Rp. 1.960.510,O0
27. KABUPATEN BONDOWOSO Rp. 1.954.705,75
28. KABUPATEN BANGKALAN Rp. 1.954.705,75
29. KABUPATEN NGANJUK Rp. 1.954.705,75
30. KABUPATEN SUMENEP Rp. Rp.1.954.705,75
31. KOTA MADIUN Rp. 1.954.705,75
32. KABUPATEN MADIUN Rp. 1.951.588,16
33. KABUPATEN TRENGGALEK Rp. 1.938.321,73
34. KABUPATEN SITUBONDO Rp. 1.938.321,73
35. KABUPATEN PAMEKASAN Rp. 1.938.321,73
36. KABUPATEN PONOROGO Rp. 1.938.321,73
37. KABUPATEN MAGETANR Rp. 1.938.321,73
38. KABUPATEN SAMPANG Rp. 1.913.321,73. (*)