beritalima.com | Terhitung mulai 22 September 2019 Surat Izin Mengemudi ( SIM) berganti dengan SIM Pintar alias Smart SIM, keunggulan SIM jenis ini menyimpan data forensik hingga jadi uang elektronik.
Cara membuat Smart SIM pun tidak berbeda dengan SIM biasa yang saat ini masih berlaku. Bedanya pemohon tidak perlu antre lama, karena alur pembuatan Smart SIM diklaim lebih cepat.
Sedangkan untuk tarif masih sama seperti pembuatan SIM terdahulu.
Tidak ada perubahan biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60/2016.
Seperti diketahui, pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.
Daftar harga biaya pembuatan SIM:
– Penerbitan SIM A Rp 120.000
– Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000
– Penerbitan SIM B1 Rp 120.000
– Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
– Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
– Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
– Penerbitan SIM C Rp 100.000
Daftar Biaya Perpanjangan SIM:
– Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
– Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
– Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
– Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
(rr)