Ini Bujuk Rayu Mas Bechi, Syaratnya Korban Harus Melepas Pakaian

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa dugaan pencabulan Santriwati Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi menjalani sidang perdana secara online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (18/7/2022).

Anak kiai Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso Jombang ini didakwa pasal berlapis, yakni pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun dan atau pasal 289 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana sembilan tahun dan atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan korban adalah salah satu dari 15 santri yang ditunjuk dan tergabung dalam kegiatan Rumah Sehat Tentrem Medical Center (RSTMC) yang dibentuk terdakwa.

Pada Minggu, 7 Mei 2017 sekitar pukul 22.00 WIB, 15 santri yang sudah ditunjuk tersebut diperintahkan terdakwa berkumpul di Gubuk Sekretariat Puri Plandaan guna menerima materi dan pembekalan tentang RSTMC.

Setelah pembekalan materi yang berlangsung kurang lebih empat jam, terdakwa menyampaikan saksi NL akan diinterview yang pertama. Disusul korban MN di urutan kedua.

Kemudian pada Senin tanggal 8 Mei 2017 sekitar pukul 07.00 WIB, korban dipanggil terdakwa untuk dilakukan interview. Korban pun masuk ke Gubuk Cokro Kembang dan duduk berhadapan dengan terdakwa.

Kepada korban, terdakwa mengatakan dirinya adalah merupakan penjaga lingkaran emas yang baru memiliki satu sayap sehingga membutuhkan satu sayap lagi. Terdakwa juga mengatakan selama ini mencari pendamping yang berasal dari tempat asal leluhurnya, dan itu ada pada MN.

Tak berhenti di situ, terdakwa mengeluarkan bujuk rayu dengan mengatakan akan me-nol-kan korban. Syaratnya, korban harus melepas pakaiannya.

Awalnya korban menolak, namun terdakwa mengatakan yang bersangkutan masih menggunakan akal. Korban pun memberanikan diri melepaskan kaos yang dikenakan.

Kemudian terdakwa menyuruh korban untuk membuka seluruh pakaiannya. Terdakwa kemudian menyampaikan kepada saksi korban akan melakukan ijab qabul pernikahan.

Caranya, terdakwa menempelkan jari kanannya ke dada kiri korban lalu beralih ke punggung sambil membaca sesuatu. Setelah itu terdakwa mengatakan korban sudah sah menjadi istrinya.

Kemudian pencabulan pun dilakukan terdakwa pada korban MN. Selang sepuluh hari kemudian terdakwa pun melakukan perbuatan yang sama.

Awalnya, perbuatan terdakwa yang kedua ini sempat mendapat penolakan dari korban. Namun, terdakwa marah dan mengklaim sebagai Mursyid (pimpinan Toriqoh) sambil membanting puntung rokok di hadapan saksi dan melotot.

Hal tersebut membuat korban semakin takut kepada terdakwa. Kemudian terdakwa melampiaskan nafsu birahinya dan korban mengalami trauma.

Dalam melancarkan aksinya, MSAT menyebut dirinya sebagai penjaga lingkaran emas yang baru memiliki satu sayap. Sayap yang dimaksud adalah istri.

Agar kondisinya lengkap, maka MSAT membutuhkan satu sayap lagi. Artinya, MSAT perlu punya istri baru. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait