SURABAYA – beritalima.cim, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mengungkapkan capaian kinerja mereka sejak Januari sampai dengan Juli 2023. Capaian kinerja tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, SH, MH didampingi masing-masing kepala seksi Kejari Tanjung Perak bertepatan saat ulang tahun Kejaksaan Negeri atau Hari Bhakti Adhiyaksa ke 63.
Capaian Kejari Tanjung Perak sampai dengan bulan Juli tahun 2023 adalah sebagai berikut:
Bidang Pembinaan, semester pertama 2023 berhasil menghimpun dana dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan menyetorkan ke kas negara sebesar Rp. 692.586.000 yang berasal dari denda pelanggaran lalu lintas Rp 129.885.000, Denda perkara tindak pidana lainnya Rp 562.701.000.
“Sebagai perbandingan pada semester I tahun 2022 (YOY= year on year) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebesar Rp 370.000.000,-. Sehingga mengalami peningkatan sebesar kurang lebih 90 %.,”kata Kajari Aji di depan wartawan, Sabtu (22/7/2023).
Masih kata Aji bidang pembinaan pihakbha mengadakan pelatihan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui Pelatihan Super Team Building dengan tema Together to be Stronger. Menugaskan pegawai untuk mengikuti Diklat-diklat yang diadakan oleh Kejaksaan Agung RI antara lain; Diklat Restorative Justice, Pelatihan Pengelolaan tata naskah, safety driving, pengawalan tahanan, dan Pendidikan Pelatihan Pembentukan Jaksa.
Di Bidang Intelijen, Kejari Tanjung Perak juga berperan aktif dalam mengawal pembangunan strategis di Kota Surabaya, melalui program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Pada tahun 2023 sedang melakukan pengamanan terhadap pembangunan strategis yaitu Pembangunan Rumah Pompa Undaan dan saluran jalan Kamboja dengan nilai Rp. 16.387.702.484, Pembangunan Jalan hutan Pakal senilai Rp.8.293.049.049, Pembangunan jalan rigid pavement exit tol surabya-gresik dengan nilai Rp. 15.322.048.000, dan ikut mengawal pembangunan rumah sakit Surabaya timur dengan nilai Rp 500 milyar.
Selain itu, Kejari Tanjung Perak juga telah melakukan terobosan-terobosan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan kegiatan jaksa masuk pesantren dan dongeng hukum bersama jaksa yang pesertanya merupakan anak-anak sekolah tingkat dasar.
“Dengan menggunakan cara penyampaian yang unik yaitu dengan berdongeng yang materinya tentang hukum dan bermain bersama badut, sehingga anak-anak dapat menerima materi hukum yang disampaikan. Selain itu juga Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sudah mendirikan Posko Pemilu,”kata Kajari Aji.
Pada bidang Pidana Umum (Pidum), mulai Januari 2023 sampai dengan Juli 2023 sudah berhasil melakukan penuntutan hingga eksekusi perkara sebanyak 534 perkara, penghentian penuntutan perkara melalui pendekatan Restorative Justice sebanyak 25 perkara dengan perincian 16 perkara tindak pidana umum biasa dan 9 perkara Narkotika.
Untuk bidang Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Tanjung Perak konsisten dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Penegakan Hukum Yang Tegas Dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional, tidak hanya melakukan upaya represif (penindakan) dalam menangani perkara tindak pidana korupsi. Namun pada tahun 2023 periode Januari sampai dengan Juli terhadap laporan masyarakat terkait tindak pidana korupsi, bidang tindak pidana khusus telah melakukan pencegahan dengan melimpahkan 2 laporan pengaduan masyarakat terkait pungutan liar (Pungli) di Dinas Dukcapil dan pelaksanaan kegiatan belanja makanan dan minuman (Namun) dana kelurahan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk diselesaikan secara intern (pembinaan administratif).
Selanjutnya Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelidikan 1 perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap bank plat merah dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 11.500.676.822, tahap penyidikan 2 perkara dan tahap penuntutan 2 perkara tindak pidana korupsi di salah satu BUMN yang bergerak di bidang perikanan dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 567.568.000.
“Selain itu, dalam tahap penyidikan telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 250.000.000 sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Sugiyanto,” ungkap Kajari Tanjung Perak.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana amanah peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan pengamanan atas setiap aset atau barang milik daerah baik secara administrasi, fisik, maupun secara yuridis.
Dan sejalan dengan amanah peraturan perundang-undang tersebut, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melalui fungsinya sebagaimana Pasal 30 Ayat (2) UU 16 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU 11 Tahun 2021 telah melaksanakan fungsi Bantuan Hukum baik secara litigasi maupun non Litigasi untuk bertindak sebagai Kuasa Pemerintah dalam melakukan Penyelamatan Aset atau Barang Milik Daerah.
Bahwa pada semester I Tahun 2023, Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melalui fungsinya telah melaksanakan fungsi Bantuan Hukum baik secara litigasi maupun non Litigasi dalam melakukan penyelamatan aset maupun pemulihan keuangan negara melalui 39 surat kuasa hhusus yang dikuasakan untuk bertindak sebagai kuasa pemerintah.
Bahwa berdasarkan surat kuasa khusus tersebut, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Perak memperoleh keberhasilan dengan capaian total jumlah Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp. 33.089.703.692,- dengan total aset berupa tanah dan bangunan yang berhasil dipulihkan seluas 11.108 m2 dan total Jumlah Penyelamatan Keuangan Negara dalam bentuk Aset berupa tanah dan bangunan sebesar Rp.1.796.550.000.
Tidak semata menitikberatkan pada sektor pengamanan barang milik daerah, bantuan hukum yang dilaksanakan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada tahun 2023 turut berperan dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah serta retribusi daerah dengan mengejar piutang-piutang pajak daerah dan retribusi daerah yang belum dibayarkan oleh Wajib Pajak Daerah.
Dalam pelaksanaan penagihan tersebut Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Perak diberikan kuasa oleh Walikota Surabaya untuk melakukan penagihan piutang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Reklame, dan Pajak Bumi dan Bangunan.
Selanjutnya untuk mendukung implementasi semangat Good Corporate Governance (GCG) Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah menjalin kerjasama dengan berbagai stakeholder yaitu antara lain Pemerintah Kota Surabaya, BUMN, maupun BUMD melalui MoU yang telah dilaksanakan dengan jumlah sebanyak 15 MoU.
Bidang Barang bukti, Kejari Tanjung Perak telah melakukan pemusnahan Barang bukti terhadap perkara yang telah inkrach atau memiliki kekuatan hukum tetap sebanyak 417 perkara yang didominasi oleh perkara Narkotika sebanyak 265 perkara dengan jumlah barang bukti 1.177,15 gram narkotika jenis shabu beserta alat hisap sabu/ bong, Ganja Kering keseluruhan 244,26 gram, Pil Extacy sebanyak 102 butir. (Han)