Ini Cara Agus Setiawan Tjong Mengkoordinir Dana Hibah Jasmas

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Santi dan Dea Winny, dua orang mantan karyawan dari terdakwa Agus Setiawan Tjong (AST) dimintai keterangannya dalam sidang kasus dugaan dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk proyek Jasmas di Pengadilan Tipikor Surabaya. Senin (22/4/2019).

Dalam sidang itu, kedua saksi mengungkap ada 5 cara AST mengelola dan mengkoordinir dana hibah Jasmas.

Pertama, memproduksi barang-barang yang menjadi kebutuhan Jasmas, kedua mengangkat beberapa orang menjadi tenaga pemasaran, ketiga memfasilitasi pembuatan proposal, keempat membuat perjanjian kontrak antara dirinya dengan penerima Jasmas dan yang kelima, membuatkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

Di awal kesaksiannya, Santi mengatakan bahwa sebelum ada Jasmas, AST menggeluti bidang usaha kontraktor bangunan termasuk pengerjaan paving. Namun semenjak ada Jamsas, AST mendirikan usaha pembuatan terop, kursi dll.

Setelah itu, dirinya diangkat tidak secara definitif sejak 2015 sampai 2017 sebagai tenaga marketing Jasmas oleh AST dan dibayar secara mingguan.

“Mau nggak kamu mencari proposal kayak teman-teman lainnya, lumayan dapat tambahan gaji. Seperti Rudi, Fredi, Siregar dan bu Mina,” ujar Santi menirukan ucapan AST.

Dilanjutkan Santi, kalau ada RT, RW atau yayasan yang tidak bisa membuat proposal, maka dirinya sebagai tenaga suruhan AST harus sanggup membuatkannya, sedangkan bagi RT, RW atau yayasan yang sudah bisa hanya akan diarahkan.

“Selanjutnya, semua proposal dikumpulkan dikantor jalan Bunguran No 37. Proposal-prosal itu tidak pernah diserahkan secara langsung oleh warga pada anggota DPRD Surabaya, tapi melalui Pak Agus. Pak Agus juga bisa membuatkan rekening bank Jatim di Pasar Atom. Rekening bank tersebut bertujuan sebagai alat pembayaran kalau proposal itu cair, sekaligus sebagai proteksi bagi pak Agus,” lanjutnya.

Senada dengan saksi Santo, Dea Winny mengaku sejak bekerja dibagikan administrasi, ia diberikan tugas oleh AST untuk mengaudit semua proposal Jasmas baik yang sudah cair maupun yang belum.

“Saya disuruh Pak Agus mengaudit semua proposal, baik yang cair maupun yang belum. Sebab proposal yang belum cair akan dicairkan pada tahun anggaran berikutnya, juga sekali-sekali disuruh ke Pemkot untuk mengecek proposal,” kata Dea.

Diketahui AST, direktur dari PT Cahaya Sang Surya Dwi Sejati (CSSDS) dalam perkara ini oleh jaksa dijerat dengan sangkaan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena telah merugikan keuangan Pemkot Surabaya untuk dana hibag Jasmas 2016 sebesar Rp. 5 miliar. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *