SURABAYA – beritalima.com, Restaurant Sangria by Pianoza jalan Dr. Soetomo nomer 130 Surabaya, ditutup oleh Kodam V Brawijaya pada 12 Mei 2023 lalu akibat belum membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sebanyak puluhan karyawan menjadi korban pasca kejadian penutupan tersebut. Saat ini, mereka kebanyakan masih menganggur.
Buntut dari penutupan tersebut, CV. Kraton Resto selaku pemilik lahan tempat Restaurant Sangria berdiri diminta bertanggung jawab, khususnya terhadap para karyawan.
Curhatan itu disampaikan Ellen Sulistyo, selaku investor dalam pengelolaan Restaurant Sangria. Minggu (14/1/2024).
“Dimana tanggung jawab Effendy, yang mengaku sebagai pemilik penguasaan lahan di jalan Dr. Soetomo selama 30 tahun. Namun ternyata di tanggal 27 Juli 2022 sebelum perjanjian kerjasama dengan saya di tandatangani, diketahui dari suratnya Kodam V Brawijaya kepada saudara Effendy bahwa tanggal 28 Maret 2022, dinyatakan tanah tersebut sebagai Aset bermasalah,” katanya.
Ujungnya sambung Ellen, dirinya yang sudah melakukan investasi dengan membawa brand, merk, membawah usaha beserta puluhan karyawan yang mengusahakan tempat di sana, baru buka 5 bulan saja membuka usaha restaurant di jalan Dr. Soetomo 130 sudah ditutup.
“Dan dipastikan bahwa Effendy tidak ada ijin, alias sudah diberhentikan dan ditutup resmi pada 12 Mei 2023,” sambungnya.
Ellen juga menyebut bahwa pada tanggal 12 Nopember 2022 perjanjian Effendy dengan Kodam V Brawijaya telah berakhir, padahal Restaurant Sangria baru buka satu bulan saja dan dia sudah menyetor rekening sharing sampai bulan Maret dan April.
“Bulan Mei pun saya ada transfer ke Effendi secara bulanan. Saya merasa kena bujukan, rayuan, tipu muslihat yang mengajak kerjasama, kerena terus terang saya percaya Effendy lah sebagai pemilik lahan yang menguasainya selama 30 tahun,” sebutnya.
Berkaitan dengan sosok Fifie Pudjihartono sebagai direktur CV. kraton Resto, diungkapkan oleh Ellen bahwa dirinya pernah satu kali dipertemukan Effendy sebagai kakak kandungnya.
“Saya pernah bertemu dan dikenalkan sebagai kakaknya, Namun saya tidak tahu kalau Fifie adalah Direktur sesungguhnya dari CV. Kraton Resto yang sekarang menggugat saya,” ungkapnya.
Ditanya apakah Ellen pernah berkomunikasi dengan Fifie, selaku Direktur CV. Kraton Resto yang sesungguhnya,? Ellen menjawab tidak pernah berkomunikasi.
“Saya taunya sama Pak Effendy. Saya minta pertanggung jawabannya. Selesaikan secara gentle. Jangan bikin susah banyak orang. Akhirnya banyak orang yang dirugikan akibat perbuatannya pak Effendy,” jawab Ellen.
Kepada awak media Ellen juga menyinggung tentang adanya draf adendum antara dirinya dengan Effendy yang belum sempat ditandatangani di notaris Ferry Gunawan karena Restaurant Sangria by Pianoza terlanjur ditutup oleh Kodam V Brawijaya.
Menurut Ellen, Adendum yang dibuat pada 27 April 2023 tersebut untuk membicarakan perubahan pembagian profit sharing.
“Waktu itu ada pertemuan antara saya, Pak Effendy, istrinya Effendy dan juga ada orang saya untuk membicarakan perubahan pembagian profit sharing dengan Effendy. Bu Lisa sudah menyepakati,” ujarnya.
Menurut Ellen, latar belakang kenapa perjanjian Adendum tersebut dibuat, karena dirinya sudah menderita kerugian dan tidak kuat lagi dalam pengelolaan Restauran Sangria.
“Saya sudah tidak kuat membayari Pak Effendy yang fixed setiap bulan Rp.60 sampai Rp.70 juta. Karena saya tidak kuat, akhirnya berdasarkan kesepakatan bersama di buatlah adendum tersebut. Dan kesepakatan itu berlaku untuk bulan Maret dan April yang berjalan,” paparnya.
Ellen juga menjelaskan Adendum tersebut sebenarnya akan dituangkan di notaris Fery Gunawan.
“Namun adendum belum sempat ditandatangani ada tragedi 12 Mei penutupan Restauran Sangria oleh Kodam V Brawijaya,” jelasnya.
Ditanya siapa yang membuat draft Akta Perjanjian Kerjasama nomer 12 tahun 2023, dan siapa yang membuat draft Adendum 27 April 2023?
“Sepengetahuan Notaris Fery Gunawan juga mengatakan bahwa draft Akta Perjanjian Kerjasama nomer 12 itu dibuat oleh Pak Effendy. Dia (Notaris) hanya mengesahkan saja.Tapi untuk adendum dibuat oleh Pak Fery Gunawan berdasarkan kesepakatan tulisan tangan tanggal 27 April 2023 tentang adanya perubahan kesepakatan bersama,” pungkas Ellen.
Terpisah, Effendy Pudjihartono melalui kuasa hukumnya Yafeti Waruwu membantah semua curhatan yang dilontarkan Ellen.
Menurut Yafeti, penutupan Restaurant Sangria dikarenakan ada masalah baru di tahun 2023, akibat Ellen yang tidak membayar PNBP ke Negara.
“Tahun 2022, periode 1 tidak ada masalah, Semua yang disampaikan ini Hoax dan tidak sesuai dengan fakta yang ada dan cenderung di buat untuk menutupi perbuatan wanprestasinya.” bantahnya.
Terkait Brand, dikatakan oleh Yafeti
bukanlah milik Ellen sendiri dan investasi dilakukan oleh CV. Kraton Resto bukan Ellen. Karena Resto sudah berjalan 4 tahun dalam keadaan baik-baik saja sebelum pengelolaannya di serahkan ke Ellen.
“Justru setelah di serahkan ke Ellen masalah mulai timbul karena Ellen wanprestasi,” kata Yafeti.
Yafeti juga menolak tudingan Ellen yang menyebut bahwa pada tanggal 12 Nopember 2022 perjanjian Effendy dengan Kodam V Brawijaya telah berakhir.
Ellen, sebut Yafeti sudah mengetahui bahwa CV. Kraton Resto memiliki hak pengelolaan selama 30 tahun (MOU/05/IX/2017) dan dengan periodesasi per 5 tahun untuk penentuan PNBPnya ( SPK/05/XI/2017) dan ellen juga adh tahu artinya bahwa periode 1 akan berakhir 13 November 2022.
Karena itulah ada kewajiban untuk membayar PNBP untuk periode 2. Karena periode 1 sudah lunas dibayar sampai bulan November 2022, oleh CV.Kraton Resto.
“Tidak berakhir, tapi ada permasalahan PNBP yang tidak dibayar oleh Ellen. Buktinya sampai tanggal 11 Mei , kita masih memberikan jaminan Rp.625 juta dan diterima oleh Kodam. Dan ketika ditutup Ellen sudah mengantongi pendapatan Rp.3 miliar,” sebut Yafeti.
Kepada awak media Yafeti memastikan tidak ada muslihat apapun terkait perjanjian pengelolaan Restaurant Sangria antara kliennya Effendy Pudjihartono dengan Ellen.
“Tidak ada muslihat. Semua data dia sudah tahu. Ellen saja yang tidak konsekwen sehingga menimbulkan masalah dengan Kodam. Dan lebih parahnya lagi menusuk dari belakang dengan cara kongkalikong dengan Kodam untuk menyingkirkan Kraton Resto. Yang merugikan itu Ellen. CV. Kraton maupun pemiliknya tidak mendapatkan keuntungan apa-apa dari kerja sama ini. Malah kerugian material dan immaterial,” ungkapnya.
Sisi lain dalam bantahannya, Yafeti juga mengungkapkan tidak ada Adendum tentang perubahan pembagian profit sharing, seperti yang diungkapkan Ellen.
“Tidak ada adendum. Kalau ada tunjukan aslinya. Karena perjanjian itu Notarial dan kalaupun ada adendum juga harus di Notarialkan. Kalau tidak ada itu namanya asal bicara saja. Rp.60 juta itu bukan profit sharing, tapi biaya operasional yang harus dipenuhi oleh siapapun yang mengelola Resto tersebut, karena itu biaya bunga atas investasi Rp. 10 miliar yang dikeluarkan Kraton Resto,” ungkapnya.
Juga hoax karena Notaris Ferry Gunawan tidak pernah mengkomunikasikan denga pihak Kraton Resto. Justru Ferry di bujuk rayu agar membuat draft tersebut atas permintaan Ellen. Karena pihak Kraton Resto pernah menyetujui. Sekali lagi Notaris Ferry tidak pernah membicarakan masalah addendum apapun. Itu usulan Ellen yang mungkin akan diajukan sebagai addendum tapi tidak disetujui oleh Kraton Resto,” pungkas Yafeti Waruwu, kuasa hukum dari Effendy Pudjihartono. (Han)