Ini Dakwaan Kanti Arum Ingtyas, Mantan Sales Eksekutif PT Liek Motor

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Kanti Arum Ingtyas Binti Zainul Arifin, mantan Sales Eksekutif PT Liek Motor Jl. Indrapura No. 47 Surabaya menjalani sidang kasus penipuan penjualan mobil di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (03/6/2021).

Jaksa penuntut umum Kejari Tanjung Perak menjerat terdakwa dengan pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penipuan yang berkelanjutan.

Jaksa Kejari Tanjung Perak Putu Eka Wisniati dan Zulfikar Pamolango mengatakan, April 2020 Yogy Lismana ingin membeli truck tangki dengan kapasitas 5000 liter, kemudian oleh temannya yang bernaman Lolo Sarifsahat Sitorus diberi nomor telepon terdakwa Kanti Arum Ingtyas.

Juni 2020 Terdakwa meyakinkan Yogy dengan mengatakan bekerja sebagai Marketing PT Liek Motor Jl. Indrapura No. 47 Surabaya dan menawarkan truck tangki merek Hino dengan harga Rp.500.000.000, per unit beserta karoserinya.

Karena harganya murah Yogy pun tertarik dan memesan 2 unit truck tangki dan terdakwa memberikan Nomor Rekening PT Liek Motor dan menyuruh Yogy membayar uang tanda jadi Rp.15.000.000. Tanggal 17 Juni 2020 uang tanda jadi ditransfer Yogy ke Bank BCA nomor rekening 4683804749 an.PT Liek Motor.

Tanggal 23 Juni 2020 terdakwa menyuruh Yogy memberikan pembayaran uang tanda jadi Rp 7.000.000 untuk karoseri tangki truck, namun kali ini cara bayarnya ditransfer ke rekening Bank BRI Nomor 005501082513509 an. Kanti Arum Ingtyas milik terdakwa.

Tanggal 25 Juni 2020 terdakwa menghubungi Yogy supaya menstransfer uang tanda jadi untuk pembelian truck tangki yang ke 2 ke rekening Bank BCA nomor rekening 4683804749 an. PT Liek Motor Rp 10.000.000.

Tanggal 02 Juli 2020 terdakwa menghubungi Yogy untuk mentransfer ke nomor rekening 1400019830737 Bank Mandiri an. Kanti Arum Ingtyas sebagai uang tambahan tanda jadi truck tangki merk Hino Rp 1.000.000, tanggal 04 Juli 2020 Rp 1.000.000, tanggal 07 Juli 2020 Rp.1.000.000, tanggal 07 Juli 2020 Rp.1.000.000 dan tanggal 14 Juli 2020 Rp 5.000.000.

Tanggal 15 Juli 2020 terdakwa mengirimi surat pemberitahuan kepada Yogy agar datang ke PT Liek Motor untuk penandatanganan akad kredit.

Tanggal 16 Juli 2020 terdakwa menghubungi Yogy untuk mentransfer ke nomor rekening 1400019830737 Bank Mandiri an.KantI Arum Ingtyas sebagai uang tambahan tanda jadi truck tangki merk Hino Rp 1.000.000 dan pada tanggal 20 Juli 2020 Rp.2.000.000.

Tanggal 23 Juli 2020 terdakwa bertemu dengan Yogy lantas menuju plasa BRI Jl.Basuki Rahmat No.122-138 Surabaya disana Yogy mencairkan uang Rp.70.000.000 dan uang itu diserahkan kepada terdakwa secara tunai untuk pembayaran DP mobil truck tangki merk Hino. Selanjutnya pukul 19.26 WIB terdakwa menyuruh Yogy membayar uang DP Sebesar Rp.2.000.000 ke nomer rekening 1400019830737 Bank Mandiri an.Kanti Arum Ingtyas.

Esok harinya pukul 15.00 WIB terdakwa bersama Yogy menuju ke PT Liek Motor untuk menandatangani SPK dan akad kredit pembelian 2 unit truck tangki merek Hino.

Tanggal 27 Juli 2020 terdakwa menghubungi Yogy untuk mentransfer Rp 50.000.000 dan Rp 2.000.000 ke rekening nomer 1400019830737 Bank Mandiri an. Kanti Arum Ingtyas untuk penambahan DP berupa 2 unit mobil truck Tangki Merk Hino

Tanggal 04 Agustus 2020 Rp 25.000.000. Tanggal 05 Agustus 2020 Rp. 1.000.000. Tanggal 07 Agustus 2020 sebesar Rp 1.000.000, Tanggal 08 Agustus 2020 sebesar Rp. 4.000.000.

Tanggal 12 Agustus 2020 Ruslan Miradj bertemu Yogy dan menyampaikan akan membeli 1 unit mobil Fortuner, kemudian Yogy menjelaskan untuk harga 1 unit mobil Fortuner dengan harga Rp. 565.937.000 dipotong diskon 40% sehingga total harganya Rp 468.000.000 dengan DP dan Biaya Adminsitrasi Rp 70.000.000 jangka waktu angsuran selama 48 bulan, nilai angsuran Rp 8.500.000.

Tanggal 14 Agustus 2020 Andi Syahrul bertemu dengan Yogy kemudian. menawari mobil dengan mengatakan apabila ada keluarga yang ingin membeli kendaraan merk Toyota akan mendapatkan diskon lebih tinggi dan sales akan datang ke Kota Kendari.

Tanggal 19 Agustus 2020 Ruslan Miradj dihubungi terdakwa untuk membayar uang tanda jadi pembelian 1 unit mobil Fortuner Rp. 20.000.000. Kemudian terdakwa melakukan transfer ke rekening BRI dengan nomor rekening 225901000244300 atas nama PT. Prima Sakti Energi, perusahaan milik Yogy. Oleh Yogy transferan itu diteruskan ke rekening terdakwa nomer rekening 1400019830737 Bank Mandiri an.Kanti Arum Ingtyas.

Tanggal 28 Agustus 2020 Yogy tertarik membeli 1 unit mobil Fortuner yang ditawarkan oleh Terdakwa dengan harga Rp. 468.000.000, setelah di potong diskon 40% lalu saksi langsung menyerahkan uang muka sebesar Rp. 25.000.000 kepada terdakwa secara tunai.

Tanggal 28 Agustus 2020 terdakwa mendatangi rumah Ruslan Miradj di Jl. BTN Bunggala Blok B7 No. 14 Kecamatan Wijawua Kota Kendari meyakinkan lagi terkait proses pembelian 1 unit Mobil Toyota Fortuner lalu memberitahukan bahwa pada hari itu juga harus dilakukan pelunasan DP Rp. 50.000.000 ke rekening nomor rekening 225901000244300 atas nama PT. Prima Sakti Energi dan oleh Yogy ditransfer kepada terdakwa.

Tanggal 29 Agustus 2020 bertempat di rumah makan Kampung Bakau Kendari terdakwa bertemu dengan Yogy dan saksi Ruslan Miradj kembali menawarkan 1 unit mobil tangki merk Hino kapasitas 10.000 liter dengan harga Rp. 750.000.000 beserta karoserinya.

Tanggal 30 Agustus 2020 sekitar jam 20.00 WITA Andi Syahrul bertemu dengan Yogy dan terdakwa di Hotel Plaza In Kendari kemudian terdakwa menjelaskan harga dan diskon dari mobil Innova dengan harga Rp.435.283.000,- dengan diskon 30% sehingga harga kendaraan menjadi Rp. 301.169.000 dengan uang muka serta biaya administrasi yang harus bayar Rp 120.000.000 jangka waktu angsuran 48 bulan dengan nilai angsuran Rp 5.000.000.

Selanjutnya setelah diyakinkan oleh terdakwa Andi Syahrul disuruh membayar uang tanda jad Rp. 20.000.000 dengan cara membayar secara langsung, Andi Syahrul diberi kwitansi pembayaran oleh terdakwa selanjutnya terdakwa mengarahkan apabila ingin mebayar uang maka maka dibayarkan melalui Yogi

Tanggal 31 Agustus 2020 terdakwa menelpon Ruslan Miradj untuk melakukan pembayaran uang tanda jadi pembelian Truck Tangki pesanan saksi Ruslan Miradj Rp. 20.000.000 dengan cara ditransfer ke nomor rekening 225901000244300 atas nama PT. Prima Sakti Energi.

Tanggal 07 September 2020 terdakwa meminta untuk pembayaran DP Mobil Truck kepada Ruslan Miradj Rp. 10.000.000 dan pada tanggal 09 September 2020 terdakwa meminta pelunasan pembayaran DP Mobil Truck kepada Ruslan Miradj Rp. 90.000.000.

Tanggal 11 September 2020 Andi Syahrul diminta oleh terdakwa untuk melakukan pembayaran penambahan uang muka atas pembelian 1 unit mobil Innova Reborn Rp.20.000.000 dengan cara ditransfer ke Bank BRI dengan nomor rekening : 225901000244300 atas nama PT Prima Sakti Energy.

Tanggal 21 september 2020 Andi Syahrul diminta oleh terdakwa untuk melakukan pembayaran penambahan uang muka atas pembelian 1 unit mobil Innova Reborn Rp 30.000.000 secara tunai di rumah Andi Syahrul kepada Yogy kemudian diberikan kwitansi tanda terima uang oleh Yogy.

Tanggal 25 September 2020 Andi Syahrul melakukan pembayaran penambahan uang muka atas pembelian 1 unit mobil Innova Reborn Rp 30.000.0000 secara tunai di rumah Andi Syharial kepada Yogy dengan diberikan kwitansi.

Tanggal 06 Oktober 2020 Rislan Miradj menghubungi terdakwa untuk mengganti truck merk Hino kapasitas 10.000 liter menjadi 2 unit truck tangki merk Hino kapasitas 5.000 liter permintaan itu kemudian oleh terdakwa disetujui namun harus dilakukan penambahan uang muka.

Tanggal 06 Oktober 2020 terdakwa meminta saksi Ruslan Miradj tambahan DP truck tangki merk Hino kapasitas 5.000 liter sejumlah Rp. 30.000.000 ke nomor rekening 225901000244300 atas nama PT. Prima Sakti Energi.

Tanggal 06 Oktober 2020 Andi Syahrul melakukan pembayaran penambahan uang muka atas pembelian 1 unit mobil Innova Reborn Rp. 10.000.000 kepada Yogy secara tunai di Warung Kopi sekitar Asrama Haji Kendari serta diberikan kwitansi sama Yogy dengan total keseluruhan uang yang telah diberikan secara Tunai kepada Yogy dan terdakwa Rp 120.000.000 atau senilai uang muka pembayaran DP Mobil Toyota Innova Reborn.

Terdakwa menelpon saksi Andi Syahrul menawarkan pemasangan aksesoris Mobil Innova Reborn Rp 1.000.000 kemudian saksi Andi Syahrul melakukan mentransfer ke Bank BCA dengan nomor rekening 0882089736 Bank BCA atas nama Kantu Arum Ingtyas.

Tanggal 23 Oktober 2020 terdakwa meminta kepada Ruslan Miradj pembayaran pengiriman 1 unit mobil Fortuner melalui kontener Rp 5.000.000 rupiah ke rekening nomor rekening 225901000244300 atas nama PT. Prima Sakti Energi.

Tanggal 09 November 2020 terdakwa meminta pembayaran biaya pajak progresif 1 unit mobil Toyota Fortuner Rp. 17.288.000 ke nomor rekening 225901000244300 atas nama PT. Prima Sakti Energi.

Tanggal 13 November 2020 terdakwa menelpon Andi Syahrul agar membayar biaya pengirimanan Via Conteiner Rp 5.000.000 dan melakukan transfer uang tersebut ke bank BCA dengan Nomor Rekening : 0882089736 Bank BCA atas nama Kanti Arum Ingtyas.

Tanggal 27 November 2020 terdakwa meminta Ruslan Miradj tambahan DP truck tangki merk Hino kapasitas 5.000 liter sejumlah Rp. 25.000.000 ke nomor rekening Mandiri 1400019830737 atas nama Kanti Arum Ingtyas.

Akhir November 2020 terdakwa kembali menawari Andi Syahrul 1 unit Mobil Toyota Fortuner baru dengan tahun pembuatan 2020 dengan mengatakan bahwa Mobil tersebut hadiah dari PT TAM dengan harga Rp. 350 .000.000 sehingga Andi Syahrul tertarik untuk membelinya kemudian terdakwa menyuruh transfer uang tanda jadi Rp 25.000.000.

Tanggal 01 Desember 2020 Andi Syahrul melakukan pembayaran uang tanda jadi pembelian 1 mobil Fortuner ke Bank BCA dengan nomor rekening : 0882089736 An. Kanti Arum Ingtyas.

Tanggal 02 Desember 2020 terdakwa meminta Ruslan Miradj tambahan DP truck tangki merk Hino kapasitas 5.000 liter sejumlah Rp. 10.000.000 ke nomor rekening Bank BCA 0882089736 atas nama Kanti Arum Ingtyas.

Tanggal 03 Desember 2020 terdakwa menelpon saksi Andi Syahrul untuk menambahkan pembayaran uang muka pembelian 1 unit mobil Fortuner transfer sebesar Rp 10.000.000 kerekening bank BCA dengan nomor rekening 0882089736 Bank BCA An. Kanti Arum Ingtyas.

Tanggal 19 Desember 2020 terdakwa Kanti Arum Ingytas menelpon Andy Syahrul untuk menambahkan uang pembayaran Fortuner. Kemudian oleh Andy Syahrul di transfer Rp 20.000.000 ke bank BCA dengan nomor rekening : 0882089736 Bank BCA An. Kanti Arum Ingtyas.

Tanggal 23 Desember 2020 terdakwa meminta Ruslan Miradj melakukan pembayaran biaya tamabahn pengiriman 1 unit mobil Fortuner Rp. 15.000.000 ke nomor rekening Bank BCA 0882089736 atas nama Kanti Arum Ingtyas.

Tanggal 28 Desember 2020 Yogy, Ruslan Miradj dan Andi Syahrul mengecek kebenaran dari nomor invoice : INV/0559/SUB_0270 dikantor Meratus Kendari yang sebelumnya dikirim oleh terdakwa kemudian setelah dilakukan pengecekan terhadap invoice tersebut palsu.

Celakanya saat Yogy menghubungi terdakwa untuk menanyakan perihal pengriman 4 Unit Mobil, 3 unit Toyota Fortuner dan 1 Unit Toyota Innova Reborn namun terdakwa mengatakan bahwa semua unit masih berada di Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait