Ini, Eksepsi Bos Rasa Sayang Atas Dakwaan Pelanggaran HAKI

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Bos Rumah Karaoke Rasa Sayang, Ivan Kuncoro mengajukan bantahan atas dakwaan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dibacakan tim penasehat hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Bantahan dalam bentuk eksepsi itu menyoal tentang kecermatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan A Arianto dalam menyusun surat dakwaanya yang dinilai tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

“Saudara Penuntut Umum tidak menjabarkan secara jelas permasalahan tidak membayarnya PT Rasa Sayang atas lisensi dan atas penggandaannya,” terang Adnan Afandy selaku tim penasehat hukum terdakwa saat membacakan eksepsinya diruang sidang Garuda 1, Rabu (18/12/2019).

Dalam eksepsinya, Adnan menjelaskan posisi terdakwa yang tidak punya kapasitas sebagai subjek hukum untuk dapat dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini. Ia menyebut, saat ditetapkan sebagai tersangka, terdakwa sudah tidak lagi menjabat sebagai Dirut PT Rasa Sayang dan tidak lagi masuk dalam jajaran manajemen.

“Oleh karena itu, surat dakwaan penuntut umum dapat di kategorikan sebagai dakwaan Error In Persona. Karena saat terjadinya aduan ke Polda Jatim pada 9 Oktober 2018. Sehingga terdakwa Ivan Kuncoro tidak mempunyai tanggung jawab penuh atas permasalahan di PT Rasa Sayang,” jelas Adnan.

Berdasarkan penjelasan tersebut, Adnan meminta agar majelis hakim yang diketuai Mashuri Effendi menerima eksepsi yang diajukannya dan menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima.

“Memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa tidak dapat dipidana berdasarkan surat dakwaan JPU, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan JPU,” pinta Adnan diakhir pembacaan eksepsinya.

Sementara, JPU Novan A Arianto mengaku akan mengajukan tanggapan yang sedianya akan dibacakan Kamis (26/12/2019) mendatang.

“Kami tanggapi dalam sidang selanjutnya yang mulia,” kata JPU Novan.

Diakhir persidangan, Adnan menayangkan soal permohonan penangguhan penahanan yang diajukannya. Namun permohonan tersebut belum dikabulkan lantaran majelis hakim masih melakukan musyawarah.

“Kami pertimbangkan dulu. Karena untuk penangguhan penahanan perlu jaminan dari pihak terdakwa,” kata Hakim Mashuri sembari menutup persidangan.

Untuk diketahui, Kasus pelanggaran HAKI ini dilaporkan oleh LMKN ke Polda Jatim. Selain menetapkan Ivan Kuncoro sebagai tersangka, Polisi juga menyita barang bukti dalam perkara ini, diantaranya, server rumah karaoke, layar monitor, sound system, metadata lagu-lagu dalam daftar putar yang belum berijin.

Kasus pelanggaran HAKI ini terjadi sejak tahun 2016. Selain tidak membayar royalti ke LMKN, terdakwa juga diduga telah melakukan praktik penggandaan lagu. Yakni memperbanyak lagu ciptaan dari satu server ke server lain di beberapa ruang karaoke.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 117 ayat (2) jo pasal 24 ayat (2) huruf d UU RI No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *