Dr.Agustinus Herimulyanto Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) Provinsi Maluku Utara (Malut) sudah menangani 17 laporan dugaan korupsi
Dari laporan yang masuk tim Kejaksaan menilai kualitasnya, apakah benar – benar menunjukkan indikasi perbuatan melawan hukum pidana, khususnya korupsi, atau justru hanya asumsi tidak berdasar atau mengada – ada, karena kepentingan lain dari pelapor diluar penegakan hukum, “kata Dr.Agustinus Herimulyanto Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pulau Taliabu kepada media ini, Selasa (25/05/21)
Selain itu, yang dilihat adalah tindak lanjut oleh Pemkab Pulau Taliabu dan Aparat Pengawasan Interen Pemerintah ( APIP), atas hasil pemeriksaan atau audit BPK, termasuk jika sudah ada pengembalian keuangan daerah, juga menentukan perlu atau tindaknya dilakukan tindakan penyelidikan ataupun penyidikan oleh tim jaksa di Kejari Taliabu, “ucapnya.
Dia menambahkan dari 17 kasus tersebut, dua laporan masyarakat, dan 15 laporan telah ditindaklanjuti melalui proses pra- penyelidikan, “Terkait Pengadaan Cold Chain dan Solar Cell, pada audit BPK diketahui barang belum ada, sehingga dihitung sebagai kerugian total loss.
“Namun berbeda dengan fakta hasil penyelidikan, karena barang – barang telah ada sehingga jaksa penyidik memerlukan penilaian dari ahli tentang spesifikasi dan harga barang tersebut, untuk mengetahui ada tidaknya kerugian keuangan daerah, “Dalam proses ini, jaksa telah memeriksa mengumpulkan bukti-bukti surat dan bukti keterangan saksi sekitar 20 orang,” jelasnya.
Lanjut Agustinus, menyangkut dengan penyelidikan Pembersihan Lahan bandara Taliabu, tim jaksa telah mendapatkan dokumen – dokumen terkait dengan keterangan dari sekitar 23 orang, pada tahap ini, diketahui bahwa telah ada tindaklanjut berupa pengembalian keuangan daerah Rp 715. 292.629, sesuai dengan nilai dari hasil audit BPK.
“Meskipun telah ada pengembalian, penyelidikan masih akan mendalami apakah selain temuan BPK, masih ada kerugian keuangan lambatan sebesar Rp 78.161.844, “Dari pengayaan data dan informasi, diketahui denda tersebut telah dibayar lunas, “ungkapnya.
Sementara untuk kasus lainnya yang dilaporkan adalah dugaan Korupsi pembangunan ruang kelas baru tingkat berikut perabotnya SD Negeru Wayo dengan Proyek Rp 1.563.755.523, “Hasil audit BPK terdapat denda keterlibatan sebesar Rp 78.187.776.15 dan denda tersebut telah dibayar lunas.
Untuk kasus dugaan Korupsi pada pembangunan dan pengembangan objek wisata Tanjung Merah tahun 2016, nilai proyek sebesar Rp 1.999.222.000 dengan temuan pemeriksaan BPK kekurangan volume sebesar Rp 152.048.599.05 dan keterlambatan sebesar Rp 49.610.653, “Saat ditindaklanjuti oleh tim Kejari, telah ada pengembalian atau pembayaran seluruhnya alias lunnas,” tutur Agustinus
Tambah Agustinus, Ada laporan dugaan Korupsi pembangunan konstruksi atau pembangunan Pasar DAK 2017 senilai Rp 1.766.050. 740, dengan hasil pemeriksaan BPK terdapat denda keterlibatan sebesar Rp88.302.537. Hasil pemeriksaan tersebut telah ditindaklanjuti sebelumnya oleh Pemkab dan APIP, telah ada pembayaran Rp 40.000.000 untuk laporan dugaan Korupsi pembangunan kandang ternak Desa Buambono 2016, nilai pekerjaan sebesar Rp 519.548.000 dengan temuan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 212 .558.792.
Telah ditindaklanjuti dari Pemkab atau APIP, ada pengembalian uang ke kas daerah tersebut Rp 100.000. 000. Dia menambahkan laporan dugaan Korupsi pembangunan Puskesmas Sahu -Tikong yang nilai proyeknya Rp 3.433.717.000 telah ada pengembalian Rp 500.000.000 dan masi terus ditindaklanjuti oleh APIP Pemkab Taliabu, “katanya.
Kemudian untuk proyek pembangunan PLTD Power House tahun 2015 dengan nilai proyek Rp 3.067.000.000 ada kekurangan volume senilai Rp 1.524.656.731,34 pada tahun 2017, telah ada tindak lanjut berupa pengembalian keuangan daerah beberapa kali setoran ke kas daerah total Rp 1.612.017.278, 04, justru ada kelebihan sebesar Rp 83.360. 546.70.
Serta laporan dugaan korupsi pada pembangunan jalan Kawalo – Tabona II ( Sertu) tahun 2015 dengan nilai proyek Rp 38.003. 378.000 dengan hasil pemeriksaan keuangan BPK berupa kekurangan volume sebesar Rp 21.461.629.764, 42, Kasus ini telah disidangkan di Pengadilan negeri Ternate dengan terdakwa Abdul Halik Pora ( Putusan Tingkat Pertama Nomor 12/Pidsus-TPK/2018/PN. Ternate tanggal 13 Mei 2019) dan terdakwa Munajir Ahmad.
Sementara untuk kasus lainnya adalah proyek pembangunan jalan kota Bobong ( Sertu) Tahun 2015 senilai Rp 18.985.056.000,00 hasil pemeriksaan terdapat kekurangan volume Rp 7.688.955.107.Namun telah ada pengembalian pada November 2016 dan telah lunas pada Januari 2017.
Serta ada juga laporan dugaan Korupsi pada pembangunan jalan Bobong – Kawalo ( HRS Base) tahun 2017 nilai proyek sebesar Rp 29.507.481. 688 dengan hasil pemeriksaan BPK terdapat kekurangan volume sebesar Rp 587.265.353 dan denda keterlambatan Rp 118.029.927. dendanya sudah dibayar lunas.” pungkasnya. [DN]