Ini Hak Jawab Kartika Permatasari Terkait Sengketa Tanah seluas 1.520 Meterpersegi di Banyuwangi

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Kartika Permatasari menanggapi pernyataan notaris Rini Lagonda terkait perkara jual beli sebidang tanah seluas 1.520 meter persegi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Warga Banyuwangi itu membantah pernyataan Rini yang sebelumnya dimuat di Beritalima.com pada 8 Januari 2024 dengan judul “Sengketa Tanah di Rogojampi Memanas, Ini Hak Jawab Notaris Rini Lagonda, serta diberitakan oleh sejumlah media daring lainnya.

Kartika menegaskan bahwa pernyataan Rini tidak sesuai dengan fakta hukum yang tercantum dalam laporan resmi di Polresta Banyuwangi.

“Fakta sesungguhnya pada laporan ke Polresta Banyuwangi, yang dilaporkan adalah individu lain, bukan Ibu Rini Lagonda,” ujar Kartika Permatasari dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).

Kartika juga mempertanyakan alasan Rini Lagonda memberikan pernyataan publik seolah-olah dirinya merupakan pihak yang dilaporkan.

Menurutnya, perkara ini bermula dari Ikatan Jual Beli (IJB) tanah yang dibuat di hadapan notaris Rini Lagonda, yang diduga tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Kartika menduga adanya perbedaan substansial antara IJB dan Akta Jual Beli (AJB) yang kemudian dibuat, termasuk pergantian pihak pembeli tanpa adanya pembatalan perjanjian awal.

Ia menegaskan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) seharusnya menolak pembuatan AJB untuk pihak lain apabila tanah tersebut sudah terikat dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang sah.

“PPJB itu bersifat mengikat penjual untuk menjual objek kepada pembeli yang tercantum dalam perjanjian. PPAT tidak boleh membantu proses jual beli ganda yang jelas bertentangan dengan hukum,” kata Kartika.

Kartika juga membantah pernyataan yang menyebut dirinya mengetahui persoalan ini sejak tahun 2017.

“Pada tahun itu saya masih berusia 16 tahun dan belum dewasa secara hukum. Ibu Rini adalah tetangga depan rumah saya, jaraknya hanya sekitar lima meter. Beliau tahu betul saya lahir tahun 2001,” jelas Kartika.

Lebih lanjut, Kartika menuturkan bahwa permasalahan inti terletak pada ikatan jual beli yang dibuat di hadapan Notaris Rini Lagonda dengan pembeli berinisial RI. Pada hari yang sama, RI beserta istrinya juga menandatangani surat pernyataan yang menyebutkan bahwa apabila anak-anak penjual telah dewasa, maka objek jual beli akan dikembalikan kepada ahli waris penjual — baik secara sepihak maupun bersama-sama tanpa syarat.

Namun, AJB yang kemudian dibuat di hadapan PPAT Rini Lagonda justru tercatat dengan pembeli yang berbeda, yaitu O dan H, padahal perjanjian sebelumnya belum pernah dibatalkan atau dicabut.

“AJB itu tidak linier dengan IJB sebelumnya. Ada perubahan pihak pembeli tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Kartika. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait