GUNUNGSITOLI, beritalima.com- Yth, Pimpinan beritalima.com di Medan.
Sehubungan dengan adanya pemberitaan yang berjudul “ASTAGA ! ….. RSUD Gunungsitoli Akan Stop BPJS…?” dan “DPRD Sumut Akan Panggil BPJS Terkait RSUD Gunungsitoli” yang dimuat oleh beritalima.com Selasa 19 November 2019, maka BPJS Kesehatan Kantor Cabang Gunungsitoli sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pers mengajukan Hak Jawab sebagaimana terlampir.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.
Salam,
BPJS Kesehatan
Cabang Gunungsitoli
JL. Diponegoro No. 395A, KM. 3 Sifalaete
Kota Gunungsitoli, Kepulauan Nias, Sumatera Utara.
Kode Pos – 22815
Telp. (0639) 21897
Dijelaskan, Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis*.
KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta jaminan kesehatan termasuk penerima bantuan iuran (PBI).
Kepesertaan KIS ada 2 kelompok:
Kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan membayar iuran, baik membayar sendiri, ataupun berkontribusi bersama pemberi kerjanya;
Kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah
*) Kartu lainnya: Kartu Askes, KJS, Kartu JKN BPJS Kesehatan, masih tetap berlaku sesuai ketentuan sepanjang belum diganti dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Kini dengan BPJS Kesehatan Care Center 1500400, Aplikasi Mobile JKN dan Mobile Customer Service, Layanan JKN-KIS Semakin Praktis.