SURABAYA – Sesuai dengan UU No .40 tahun 1999 Tentang Pers, dalam BAB 1 Ketentuan Umum pasal 1 ayat (1) menyebutkan: “Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.”
Pada ayat (11) menyebutkan: “Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.”
Berdasarkan hal itu, media menyampaikan informasi dan seseorang mempunyai hak jawab, maka dengan itu kami penasehat hukum klien kami yakni Tergugat II dalam gugatan perdata wanprestasi dengan nomor: 684/Pdt.G/2023/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya dengan ini meluruskan pemberitaan dan menggunakan hak jawab yang dijawab oleh UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers.
Pelurusan Pemberitaan dan Hak Jawab kami sampaikan terkait pemberitaan yang dimuat di media online Berita Lima (www.beritalima.com) pada Rabu tanggal 5 Januari 2024 dengan judul: “Tujuh Bulan Mengelola Sangria, Segini Pendapatan Ellen Sulistyo,” dengan link: https://beritalima.com/tujuh-bulan-mengelola-sangria-segini-pendapatan-ellen-sulistyo/
Didalam pemberitaan tersebut memuat perkataan pengacara dari saudari Ellen Sulistyo bernama Kurnia Salim Yuwono yang mengatakan apa yang disampaikan saksi Danang tidak benar.
“Namun sebaliknya, kuasa hukum Ellen Sulistyo, Kurnia Salim Yuwono angkat bicara mengenai keterangan yang diucapkan oleh saksi Danang Witarsa pada persidangan kali ini. Menurutnya, apa yang yang disampaikan oleh saksi Danang tidaklah benar.”
“Terus terang klien saya, Ellen merasa lebih melakukan pembayaran kepada Effendy. Ellen juga merasa perjanjian sewa Pengelolaan Restaurant Sangria tidak dapat dilaksanakan selama 5 tahun akibat Effendy tidak membayar PNBP,” katanya selesai sidang.
“Disinggung tentang adanya kewajiban Ellen Sulistyo membayar PNBP berdasarkan Akta Perjanjian Nomer 12 Tahun 2022. Kurnia Salim malah menjawab kalau yang membuat draf perjanjian Nomer 12 tersebut adalah Effendy.”
“Buat apa kita tanda tangan kalau tetap harus membayar PNBPnya. Kan aneh. Ellen kan tidak pernah bertemu dengan pihak Kodam, sebaliknya pihak Kodam juga tidak pernah ketemu dengan Ellen. Jadi bagaimana mungkin Ellen bisa membayar PNBP. Kan tidak mungkin bisa. Apalagi dalam Adendum tanggal 27 April 2023 ada pengurangan prosentase pembayaran. Itu pakai omset kotor bukan bersih,” pungkas Kurnia Salim.
Pernyataan dari pengacara Kurnia Salim Yuwono itu tidak benar dan ngawur karena tidak berdasarkan data dan fakta sehingga kita merasa keberatan karena merugikan nama baik klien kami.
Sesuai dengan data dan fakta, kami akan uraikan kebenaran untuk membantah pernyataan kuasa hukum dari saudari Ellen Sulistyo.
Terkait pernyataan bahwa yang membuat draft adalah klien kamu yakni bapak Effendi, hal ini sudah merupakan Fitnah dan mengandung unsur pidana pencemaran nama baik, karena perjanjian Nomor 12 tanggal 27 juli 2022 adalah perjanjian Notarial, sehingga tidak mungkin klien kami yang membuat draft nya.
Kalau tujuan perjanjian memang adalah tugas Notaris untuk menampung pokok pokok perjanjian yang di sepakati oleh para pihak, dan saudari Ellen Sulistyo bukan anak kecil, bukan orang yang mempunyai keterbelakangan mental dan tidak dalam kondisi terpaksa ketika menanda tangani perjanjian Notarial tersebut.
Saat penandatanganan perjanjian didepan notaris tidak ada masalah, tapi setelah berjalan, dan memegang uang hasil pendapatan usaha sekitar Rp 3 Milyar baru mempermasalahkan perjanjian, ini justru semakin menguatkan wanprestasi. Dan diduga kuat sudah direncanakan secara matang oleh saudari Ellen Sulistyo, sehingga perjanjian pun diingkari dengan alasan yang menggada-ada.
Hal kedua adalah bahwa Ellen Sulistyo berdalih bahwa perjanjian pengelolaan tidak dapat dilaksanakan 5 tahun sehingga tidak mau membayar PNBP, dari sini kan sudah terbukti sebenarnya bahwa memang saudarai Ellen Sulistyo melakukan wanprestasi dalam membayar PNBP yang merupakan kewajibannya sesuai Perjanjian pengelolaan No 12.
Jelas dalam perjanjian sudah di cantumkan MOU/05/IX/2017 yang mencakup 6 periodesasi per 5 tahunan. Dan SPK/05/XI/2017 yang mengatur periode I dari 6 periode masa pembayaran PNBP atas Lahan tersebut. Dan saudari Ellen Sulsityo sudah mengetahui dengan jelas bahwa periode I akan berakhir pada tanggal 13 November 2022. Sehingga kewajiban PNBP memang harus dibayarkan sebelum perpanjangan dan bisa diberikan oleh Negara dalam hal ini KPKNL.
Sebenarnya saudari Ellen Sulistyo sebagai pengelola sudah menerima pendapatan resto sekitar Rp. 1.5 Milyar per November 2022. Namun uang tersebut tidak dipakai untuk memenuhi biaya operasional termasuk PNBP dan pajak – pajak lain. Bahkan Service Charge pun tidak di bagikan pada karyawan yang barhak. Ini sebenarnya yang mengakibatkan Resto Sangria ditutup oleh Kodam V/BRW. Sesuai dengan replik yang di sampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Sedangkan kewajiban pembayaran PNBP ada pada saudarai Ellen Sulistyo. Jadi jangan bersilat lidah sebagai Pengacara.
Mengenai Addendum tanggal 27 April 2023, itu tidak pernah ada, juga tidak ada relevansinya dalam gugatan wanprestasi ini. Karena materi dalam gugatan ini adalah wanprestasi saudari Ellen Sulistyo dalam mengelola Resto Sangria sejak tanggal 1 Agustus 2022 sampai ditutup oleh Kodam V/Brawijaya pada tanggal 12 Mei 2023. Kok sekarang malah ngeles seperti anak kecil dengan memutar balikkan Fakta tanpa bukti yang bisa dipertanggung jawabkan.
Sekali lagi saudari Elllen Sulistyo kami ingatkan agar tidak terus melakukan pelanggaran Hukum baik Pidana maupun ITE dengan menyebarkan berita – berita yang tidak bisa dipertanggung jawabkan. Karena pada waktu nya semua itu akan kembali kepada yang bersangkutan untuk bisa dipertanggung jawabkan secara Hukum. Demikian penjelasan Yafety S.H, M.H. sebagai LC CV. Kraton Resto. (Red)