WONOSOBO, beritalima.com | Tiada merasa lelah dalam jalankan tugas menciptakan situasi Kamtibmas di wilayah hukumnya. Kapolsek Leksono hampir tiap hari melaksanakan salat tarawih keliling dan silahturahim bersama masyarakat. Seperti pada Jumat malam (24/5) didampingi Ketua MWC NU Leksono, Drs. H. Makinun Ahamad beserta pengurus, Ketua Dewan Masjid Leksono, Kepala Desa Timbang besertaperangkat dan jamaah masjid sekitar 125 orang melakukan kegiatan Tarling di Masjid Al Fattah, dusun Wilaya desa Timbamg kecamatan Leksono.
Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Kapolsek Leksono mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat dalam mensukseskan Pemilu 2019, khususnya dalam menjaga keamanan. Pada tahap penyampaian pengumuman hasil oleh KPU pada Selasa dini hari kemarin mendapatkan respon dari sekelompok masyarakat yang tidak menerima hasilnya.
“Kami mohon kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi berita-berita yang cenderung memutarbalikkan keadaan.” Ungkap IPTU Suwandi.
Dikatakan aksi massa hingga saat ini telah menimbulkan korban baik masyarakat maupun dari Kepolisian, termasuk korban materiil yang tidak sedikit.
“Kami Kepolisian dalam pengamanan unjuk rasa telah sesuai dengan SOP.” Katanya.
IPTU Suwandi juga memohon doa dari segenap masyarakat khususnya jamaah Masjid Al-Fattah, Timbang agar segenap bangsa Indonesia tidak terpecah belah.
“Mari hidup rukun berdampingan sebagaimana biasa sebelum adanya Pemilu. Kembali kepada persatuan dan kesatuan.” Ajak Kapolsek Leksono.
Sementara apabila ada pihak – pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu, bila ditemukan adanya pelanggaran Pemilu diharap diselesaikan melalui DKPP.
“Apabila ada sengketa silahkan melalui Mahkamah Konstitusi. Jelasnya.
Kapolsek juga memberi himbauan ke masyarakat untuk tidak membunyikan petasan.
“Laporkan ke kami bila ada yang membunyikan dan memproduksi petasan karena hal tersebut telah melanggar aturan.” Katanya.
Sedangkan, antisipasi budaya masyarakat sambut Hari Raya Idul Fitri di terjadi di daerah Wonosobo yaitu membuat dan menerbangkan balon udara. Dirinya mengharapkan masyarakat pecinta balon untuk memperhatikan aturan mengenai penerbangan balon udara.
“Bila tetap melanggar maka yang bersangkutan dapat diancam Pasal 411 UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan diancam dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun, dengan Rp 500.000.000, dan di Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan tahun 2018 dijelaskan dalam menerbangkan balon udara wajib ditambatkan atau diikat.” terang Suwandi. (Budi)