MADIUN, beritalima.com- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Madiun, Jawa Timur, menggelar sosialisasi Instruksi Walikota Madiun Nomor 5 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infaq dan Sodakoh pada OPD, Instansi Vertikal, Perumda, dan Sekolah, di rumah dinas walikota, Rabu 17 April 2021.
Walikota Madiun, H. Maidi, mengimbau, kepada pejabat, pegawai dan karyawan yang beragama Islam, dan telah memenuhi syarat, serta dalam satu tahun berpenghasilan sedikitnya 85 gram emas atau setara berpenghasilan Rp. 5 juta/bulan, agar memberikan zakat sebesar 2,5 persen.
“Sedikitnya Rp.50 ribu/bulan disalurkan melalui Baznas Kota Madiun. Selebihnya dapat disalurkan melalui lembaga zakat lainnya atau langsung ditasharufkan kepada tetangga sekitar serta mustahik yang berhak menerima,” himbau H. Maidi.
Terkait besaran infaq atau sodaqoh untuk ASN, lanjutnya, ada perubahan. Yang semula minimal Rp.5 ribu untuk ASN golongan I, kini naik menjadi Rp. 10 ribu. Kemudian untuk golongan II yang semula minimal Rp. 10 ribu, menjadi Rp. 15 ribu. Lalu untuk golongan III, yang semula Rp. 15 ribu menjadi Rp. 20 ribu.
“Untuk golongan IV, yang semula Rp. 20 ribu menjadi Rp.25 ribu. Ini untuk membuka pintu sorga kelak,” tuturnya.
Dengan adanya Instruksi Walikota Madiun Nomor 5 Tahun 2021 ini, tambahnya, maka Instruksi Walikota Madiun Nomor 01 Tahun Tahun 2017, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hadir dalam sosialisasi ini, diantaranya Pelaksana Baznas Kota Madiun, Inda Raya, yang juga Wakil Walikota, ketua Baznas Kota Madiun, Eddie Sanyoto, Sekda Rusdiyanto, dan pimpinan OPD serta perwakilan dari Kantor Kementrian Agama Kota Madiun. (Dibyo).
H. Maidi (nomor 2 dari kiri) atas.