MADIUN, beritalima.com- Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Walikota Madiun, H. Maidi, mengeluarkan Instruksi Walikota Nomor 6 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dalam instruksi tersebut, diantaranya walikota menginstruksikan kepada pimpinan instansi pemerintah, swasta, BUMD, BUMN, lembaga pendidikan, masyarakat, ketua satgas tingkat kecamatan dan ketua satgas tingkat kelurahan, agar melaksanakan PPKM dengan membatasi tempat kerja.
Yakni menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebesar 50 persen, serta work from office (WFO) 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat. Kemudian ASN yang melaksanakan tugas pada Satpol PP dan PMK, BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, RSUD, Puskesmas, tetap melaksanakan kerja dari kantor.
Berikutnya pada instansi vertikal, swasta, BUMD, BUMN dan lembaga pendidikan, menerapkan bekerja dari rumah 50 persen dan dari kantor 50 persen. Untuk kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring, kecuali mendapat ijin Satgas Covid-19.
Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, perbankan, perhotelan dan lainnya yang terkait dengan kepentingan publik, dapat bereperasi 100 persen dengan mengatur jam operasional, kapasitas dengan menerapkan prokes lebih ketat.
Terkait permberlakuan pembatasan, kegiatan sosial budaya hajatan/resepsi pernikahan, selamatan/kenduri/bancakan dan sejenisnya dilakukan dengan jumlah maksimal 50 orang per shift (maksimal 3 shift) serta hidangan tidak boleh prasmanan/hanya dibawa pulang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Lalu, kegiatan pelatihan, sosialisasi, rapat, pertemuan dan sejenisnya dilakukan maksimal dua jam dengan jumlah maksimal 50% dari kapasitas tempat dan/atau maksimal 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, jam operasional tempat hiburan malam dibatasi pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB menggunakan kapasitas maksimal 30% dari kapasitas tempat dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.
Jam operasional untuk kolam renang/wisata air sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat. Jam operasional untuk Pusat Perbelanjaan/Mall/Bioskop sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.
Jam operasional warnet/game online sampai dengan pukul 21.00 WIB menggunakan kapasitas maksimal 30% dari kapasitas tempat dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan atau aktivitas masyarakat di fasilitas umum dibatasi pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.
Jam operasional waralaba/restauran disesuaikan dengan ijin operasional yang dimiliki dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat. Kegiatan toko modern/rumah makan/warung makan/PKL dan usaha sejenisnya dimulai pada pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB. Untuk makan/minum di tempat dibatasi sebanyak 50% dari kapasitas tempat serta dianjurkan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.
Warga domisili Kota Madiun yang menjalani rapid tes antigen/PCR dengan hasil konfirmasi positif Covid-19 wajib melakukan isolasi/karantina pada tempat yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kota Madiun/tempat lain yang sesuai dengan kriteria teknis dari petugas kesehatan, dan setiap pendatang/tamu dari luar kota wajib menunjukan rapid tes antigent/PCR dengan hasil negatif yang masih berlaku (maksimal 10 hari) untuk disampaikan kepada Petugas/Ketua RT untuk diteruskan kepada Kelurahan dan Puskesmas, kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Tempat ibadah untuk melaksanakan ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, dilakukan penyekatan pada akses masuk wilayah Kota Madiun dengan penegakan protokol kesehatan, dan mengoptimalkan kembali posko PPKM Mikro dan Pendekar Waras di tingkat kecamatan sampai dengan kelurahan.
Kemudian masyarakat dan stakeholder terkait melaksanakan kegiatan sebagai berikut.
Meningkatkan dan mengintensifkan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan (membagikan masker dan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau handsanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan);
Memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatmen termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, tempat isolasi atau karantina).
Melaksanakan koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SDGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Mengaktifkan kampung tangguh di masing-masing Kelurahan dengan menyiapkan tempat isolasi mandiri bagi warganya yang pulang setelah perawatan Covid-19 ,dan mensosialisasikan kebijakan Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Berikutnya mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 dengan kriteria zonasi sebagai berikut. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menentukan kasus suspek dengan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi di tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Madiun untuk pasien positif dan untuk kontak erat melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat.
Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi di tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Madiun untuk pasien positif dan untuk kontak erat melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, dan zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup, menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi di tempat yang telah disediakan Pemerintah Kota Madiun untuk pasien positif dan untuk kontak erat melakukan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat.
Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan dan tingkat Kelurahan dengan seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlintas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.
Mengintensifkan pos komando (posko) tingkat Kelurahan untuk melaksanakan koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro.
Mengintensifkan pos komando (posko) tingkat Kecamatan untuk melaksanakan supervisi dan pelaporan posko tingkat Kelurahan.
Posko tingkat Kelurahan sebagaimana dimaksud pada Diktum kelima mempunyai empat fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 Kelurahan.
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada diktum ketujuh, Posko tingkat Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan dan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kota.
Meningkatkan pelaksanaan pengawasan, operasi yustisi, dan penegakan hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia.
Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan, dan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kelurahan.
Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 9 Maret 2021 sampi dengan 22 Maret 2021. (Dibyo).
Ket. Foto: H. Maidi.