JAKARTA,beritaLima.com ||.Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan jadwal sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP)Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 khususnya untuk Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara, Selasa (4/2/25)
Sidang Pleno ini dijadwalkan pada Rabu 05 Februari 2025 Pukul 13:30 WIB, bertempat Ruang Sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) 1, Lantai 2 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta dengan agenda utama pengucapan putusan atau ketetapan perkara Nomor 233/PHPU.BUPXXIII/2025
Dalam perkara ini, Risal Sangadji dan kawan kawan (dkk) sebagai kuasa hukum pemohon. Dalam hal Para Pihak akan hadir secara luring, masing-masing pihak hanya dapat diwakili oleh maksimal 1 (satu) orang kuasa hukum atau prinsipal dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan ke Mahkamah melalui email jurpang1@ mkri.id atau whatsapp nomor 081119516666 paling lambat 1 (satu) hari sebelum persidangan.
Demikian salinan Permohonan ini disampaikan oleh Panitera melalui Juru Panggil Mahkamah Konstitusi. Plt. Panitera Wiryanto. []