Ini Jawaban Bupati Madiun ke DPRD Terhadap Empat Raperda Non APBD Tahun 2022

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Bupati Madiun, Jawa Timur, H. Ahmad Dawami, memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap empat Rancangan Peraturan Dareah (Raperda) Non APBD dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Kamis 19 Mei 2022.

Keempat Raperda tersebut yakni tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Rumah Susun,Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa.

Menanggapi pandangan umum Fraksi Golkar Nurani Sejahtera, Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami, menjelaskan, keberadaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah nantinya akan dicabut dengan Perda ini.

“Hal tersebut telah termaktub dalam ketentuan pasal 206 Rancangan Perturan Daerah,” ucap H. Ahmad Dawami. Menjawab pertanyaan apakah pasal yang mengatur tentang BUMDes dihapus secara keseluruhan, saya jelaskan bahwa pasal yang mengatur tentang Bumdes sebagaimana tertuang dalam ketentuan Bab XIII dan ketentuan pasal 165 sampai dengan pasal 178 Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa dihapus secara keseluruhan,” ucap H. Ahmad Dawami.

Kemudian, menjawab pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah substansi materi telah mengarah pada empat pilar.

Yakni memperbaiki kebijakan transfer ke daerah dalam rangka mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah dengan memperkecil ketimpangan vertikal dan horisontal, mengembangkan sistem pajak daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien, meningkatkan kwalitas belanja daerah dan harmonisasi belanja pusat dan daerah untuk penyelenggaran layanan publik yang optimal dan kesinambungan fiskal.

Ketiga, menjawab dari Fraksi Kebangkitan Bangsa, saran dan masukan dalam proses akuisisi dana PNPM, saat ini transformasi PNPM ke BUMDes bersama telah dilaksanakan sesuai tahapan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transfromasi Kelembagaan eks PNPM Mpd menjadi Bumdesma beserta peraturan turunannya, baik itu berupa Peraturan Menteri dan/atau surat edaran dari Dirjen yang menangani urusan BUMDes.

“Sedangakan saran terhadap tata kelola tanah bengkok, persyaratan pencalonan kepala desa dan optimalisasi waktu jam kerja pelayanan pemerintah desa, akan kita perhatikan dan tindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Keempat, menjawab pandangan umum Fraksi Demokrat Persatuan, keberadaan rumah susun bisa dimiliki oleh warga masyarakat secara permanen atau sewa, dengan status kepemilikan rumah susun telah diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.

Menurutnya lagi, hal tersebut telah diadopsi dalam materi muatan Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan untuk dibahas.

“Terkait aspek pendapatan yang dapat diperoleh dari rumah susun untuk dimasukkan dalam ruang lingkup Raperda, kami serahkan pembahasannya di tingkat pansus dengan wajib memperhatikan dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pajak dan/atau retribusi yang dapat dikenakan kepada warga masyarakat pemanfaat rumah susun,” terangnya.

Sementara itu, terhadap pertanyaan konsekuensi penetapan akibat Klasifikasi Tipe A, Tipe B pada perangkat daerah dijelaskan bahwa penetapan tipelogi akan berpengaruh terhadap besaran beban kerja penyelenggaraan kewenangan urusan pemerintahan dengan perincian Tipe A beban kerja besar, Tipe B beban kerja sedang dan Tipe C beban kerja kecil.

Hal tersebut akan menjadi indikator terhadap penetapan struktur organisasi, penganggaran baik sarana atau prasarana dan kebutuhan sumberdaya manusia dari perangkat daerah.

Selanjutnya, renanggapi harapan Partai Nasdem agar setelah Perda ini difinitif, untuk segera membentuk perhimpunan, pemilik, dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3RS), dapat disampaikan akan ditindaklanjuti, karena hal tersebut juga merupakan amanat dari ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun yang merupakan tindak lanjut pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun.

Terkait pembinaan, pengawasan sacara berkelanjutan terhadap BUMDes disampaikan bupati, bahwa terhadap kegiatan dimaksud saat ini sudah dipersiapkan Rancangan Peraturan Bupati yang diprakarsai oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk dijadikan payung hukum terhadap pembinaan dan pengembangan BUMDesa/BUMDesa bersama di Kabupaten Madiun.

Menanggapi pendapat perlu adanya peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta optimalisasi pelaksanaan tugas dengan mengharmonisasikan peraturan yang terbaru, dijelaskan, bahwa naskah Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di dalamnya telah mengakomodir akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, optimalisasi pelaksanaan tugas dan harmonisasi dengan peraturan yang terbaru, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Terkait perlu dan penting untuk melakukan kajian kembali secara mendalam dan menyeluruh terhadap Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah serta menyesuaikan dengan kearifan lokal sebagai bentuk upaya pelaksanaan good governance guna mendukung percepatan pencapaian visi dan misi kepala daerah, disampaikan bahwa dalam penyusunan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah telah dilakukan kajian akademis secara mendalam dan menyeluruh bekerjasama dengan Pusat Pengembangan Otonomi Daerah Universitas Brawijaya yang substansinya mengacu pada regulasi terbaru.

“Namun, untuk pembahasan lebih detail selanjutnya kami serahkan di tingkat Pansus DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Madiun,” pungkasnya. (Dibyo).

H. Ahmad Dawami (atas).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait