MADIUN, beritalima.com- DPRD Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun TA 2019, Senin 20 Juli 2020.
Dalam jawabannya, Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami, menyampaikan, saran maupun masukan dari enam fraksi DPRD Kabupaten Madiun. Seperti realisasi pencapaian PAD yang melebihi dari target dijelaskan ada kenaikan yang signifikan diperoleh dari pajak daerah dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.
“Pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak lepas dari upaya perbaikan pelayanan kepada masyarakat yang dilaksanakan secara stimulan,” terang H. Ahmad Dawami.
Kemudian pertanyaan dari fraksi PKB dan Fraksi Demokrat Persatuan terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2019 sebesar Rp. 165.739.380.660,06, disebabkan adanya beberapa faktor,. Diantaranya efisiensi anggaran, acress gaji 2,5 persen sesuai regulasi penganggaran gaji untuk menyadangkan kenaikan pangkat dan berkala ASN, serta banyaknya pegawai yang pensiun.
Selain itu, lanjutnya, dana transfer spesiffict grant yang terdiri dari DAK, DID, Dana Bagi Hasil Cukai, Pajak Rokok dan BOS yang pencairannya diatur khusus dengan juklak/juknis dari kementerian.
“Adanya efisiensi sumber dana BLUD dari RSUD, sisa kontrak pada kegiatan belanja di OPD. Secara umum, SILPA merupakan efisiensi belanja yang direalisasikan kurang dari 100 persen,” tandasnya.
Namun demikain, outputnya telah mencapai 100 persen, hal ini menunjukkan kegiatan tersebut terdapat efisiensi anggaran.
Selain itu, dengan lugas dan gamblang, bupati menjawab semua pertanyaan fraksi dewan, begitupun saran dan masukan dari alat kelengkapan dewan akan ditindaklanjutinya.
Seperti pihaknya akan terus melakukan upaya peningkatan PAD melalui Perumda. Mengenai rincian data aset Pemkab. Madiun sebesar Rp. 4.162.865.455.741,13, rinciannya, aset lancar Rp. 273.200.432.608,56, investasi jangka panjang Rp. 147.988.605.919,22, aset tetap Rp. 3.733.523.367.151,26, dan aset lainnya Rp. 8.153.050.062,09.
Usai rapat, bupati menjelaskan, regulasi tentang aset sejak 2002 dengan dimulainya pembuatan neraca di seluruh Pemda, maka sejak saat itu semua aset harus dicatat. Mulai aset peninggalan Belanda hingga pembelian sebelum 2002.
“Dari waktu ke waktu terus kita perbaiki pendataan aset kita itu,” jelasnya.
Terkait aset ini, akan ada dua hal yang akan dilakukan. Yakni pengamanan dan pemanfaatan aset. Pengamanan mengarah pensertifikatan aset agar langsung atas nama Kabupaten Madiun, sedangkan penggunaannya berujung peningkatan PAD.
“Kita mulai garap sejak 2019. Mungkin minggu ini ada MoU kita dengan kejaksaan dan BPN terkait pensertifikatan semuanya. Perkara penerimaan sertifikatnya kapan, itu nanti. Yang jelas soal inventarisasi dan pencatatannya kita upayakan selesai di tahun ini,” bebernya. (Dibyo).
Ket. Foto: H. Bupati Madiun.