Ini Jawaban Heng Hok Soei Terkait Pernikahan ‘Palsu’ Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pertanyaan kenapa Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini bisa menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan keterangan pernikahan didalam Akta Otentik Pengakuan Hutang dan Personal Guarantee dengan PT. Graha Nandi Sampoerna (GNS), dapat terjawab. Kamis (14/11/2019).

Itu terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menghadirkan tiga orang Saksi yaitu Heng Hok Soei alias Shindo Sumidomo, Komisaris PT. Graha Nandi Sampoerna (GNS), Etja Binti Abdul Malik alias Aisyah, staf di Kantor Notaris Atika Ashiblie dan Pendeta di Vihara Buddhayana, Shakaya Putra Soemarno.

Saksi Heng Hok Soei, awal kesaksiannya menjelaskan asal mula terungkapnya kasus ini.

Menurutnya, dugaan pemalsuan keterangan pernikahan tersebut ada dalam dalam dua Akta Otentik yang dibuat di Kantor Notaris Atika Ashiblie pada tahun 2010, namun baru terungkap 8 tahun kemudian atau sekitar tahun 2018.

Kata Heng Hok Soei, saat itu dirinya menerima laporan dari Direktur PT GNS, Iriyanto Abdoella yang menemukan data tidak benar dari keterangan kedua terdakwa pada dua Akta yang dibuat, yakni Akta Nomor 15 tentang Pengakuan Hutang Henry sebesar 17 miliar rupiah ke PT. GNS dan Akta Nomor 16 tentang Personal Guarantee Henry dan Iuneke. Dimana di dalam Akte yang dibuat pada tahun 2010 itu Henry dan Iuneke mengaku sebagai suami istri padahal baru berstatus hukum yang sah sebagai suami istri pada tahun 2011.

Data tersebut didapatkan Iriyanto Abdoella dari Saksi Nugraha Anugrah Sujatmika yang saat itu sedang mengajukan permohonan eksekusi rumah atas hutang Henry kepada orang tua saksi Nugraha, namun mendapatkan perlawanan dari terdakwa Iuneke Anggraini lantaran aset yang akan disita bukanlah aset Henry, melainkan sudah pisah harta.

Didalam perlawanannya, Iuneke melampirkan data pernikahannya dengan Henry yang tercatat di Kantor Dispenduk Capil pada tahun 2011.

“Dari informasi itu, kami akhirnya melakukan rapat dan keputusannya supaya dilaporkan, karena kami menderita kerugian material dan immaterial karena hal ini”, kata Asoei saat menjawab pertanyaan JPU Ali Prakoso saat persidangan diruang Garuda 2.

Sedangkan Saksi Etja Binti Abdul Malik alias Aisyah, staf di Kantor Notaris Atika Ashiblie yang didengarkan sebelum Asoei bersaksi membenarkan adanya pembuatan Akta Nomor 15 dan 16 antara Henry, Iuneke dan saksi Asoei yang telah ditandatangani bersama dengan disaksikan olehnya dan staf notaris Atika Ashiblie lainnya bernama Budi Utomo pada tahun 2010.

“Datang bersama sama, dibacakan didepan notaris dan ditanda tangani,” terang saksi Etja.

Saat ditanya terkait hubungan Henry dan Iuneke ketika membuat kedua akta tersebut, Saksi Etja mengatakan adalah pasangan suami isteri.

“Setahu saya suami istri, dokumen yang diserahkan saat mengajukan pembuatan Akta baru KTP dan KSK, sedangkan Surat nikahnya akan disusulkan,” jelasnya.

Sementara Pendeta Vihara Buddhayana, Shakaya Putra Soemarno menandaskan bahwa dirinya pernah melaksanakan pemberkatan nikah antara Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini pada 8 Nopember 2011.

“Pernikahan keduanya secara agama Budha, dilaksanakan tanggal 8 November 2011. Setelah dilakukan pengukuhan mereka mendapat piagam pengukuhan, selanjutnya dilakukan pencatatan di catatan sipil,” jelas saksi Pendeta Vihara Buddhayana dan dibenarkan oleh terdakwa Henry dan Iuneke.

Saat ditanya JPU Ali Prakoso, kapan pernikahan Henry dan Iuneke dinyatakan sah menurut hukum, saksi Shakaya mengatakan pernikahan setelah dicatatkan ke catatan sipil.

Diketahui, sepanjang kesaksian Asoei dan saksi Etja sempat terjadi ketegangan dan debat kusir dengan tim penasehat hukum kedua terdakwa yang menilai keterangan saksi Asoei dan Etja belum mampu untuk membuktikan dakwaan JPU.

“Didalam dakwaan ini kan terdakwa didakwa menyuruh melakukan. Jadi menurut saya, keterangan saksi-saksi tadi belum mampu membuktikan kebenaran dakwaan jaksa,” ujar Hotma Sitompul selaku ketua tim penasehat hukum terdakwa Henry dan Iuneke saat dikonfirmasi usai persidangan.

Sementara, JPU Ali Prakoso menyakini tiga saksi yang dihadirkan hari ini telah memperkuat dakwaanya. Menurutnya, ketiga saksi tersebut memberikan keterangan yang saling berkaitan dengan tidak pidana yang dilakukan kedua terdakwa.

“Intinya sudah menguatkan dakwaan kami, keterangan saksi satu dengan yang lain saling menguatkan,” pungkasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *