Ini Jawaban Inspektorat Soal Rehab Kantor Kecamatan Lawang

  • Whatsapp

KABUPATEN MALANG, beritalima.com– Inspektorat Kabupaten Malang akhirnya membeberkan terkait pekerjaan rehabilitasi Kantor Kecamatan Lawang, yang dianggarkan senilai Rp 150 Juta sesuai rencana umum pengadaan (RUP) pada tahun 2017 lalu, yang menggunakan kayu bekas dan sampai bulan Januari 2018 masih dikerjakan.

Tridiah Maestuti Kepala Inspektorat Kabupaten Malang menegaskan bahwa dalam segi teknis proyek rehab tersebut sudah sesuai dengan bestek, namun polemik pemakaian kayu bekas pada proyek rehab tersebut dipertahankan karena dinilai lebih kuat dibandingkan kayu yang sekarang seperti bambu dan meranti.

” Dibandingkan kayu yang sekarang seperti pring dan meranti, kayu bekas kwalitasnya jauh lebih bagus, karena itu kayu Londo, ” ungkapnya, Rabu (31/01/2018).

Lebih lanjut, Tridiah menjelaskan, bangunan tersebut merupakan bangunan peninggalan Belanda. Jadi, kata Tridiah, yang namanya rehabilitasi itu adalah tambal sulam, tidak semuanya diganti, apabila ada spek-spek yang dipertahankan dengan alasan lebih kuat, tinggal dibuatkan Contract Change Order (CCO), yang penting tidak mengurangi nilai total Rp 150 Juta.

” Yang jelas sesuai hitungan kita di lapangan, volume itu tidak ada masalah. Kalau ditotal, kontrak nilai tetap 150. Kalau itu masih ada dinamika dengan CCO, itu masih diperkenankan, ” jelasnya.

Terkait masih adanya pekerjaan di bulan Januari 2018, Tridiah mengatakan akan kroscek dokumennya. Apabila memang ada keterlambatan, seharusnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan tegoran kepada pelaksana. Karena, kata Tridiah, itu hubungannya sudah dengan perdata dan menjadi wan prestasi, jadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang harus dipergerak.

” Nanti kita cek, pekerjaan itu close sampai tanggal berapa, kalau ada keterlambatan seharusnya nanti BPK yang negor kepada pelaksana, ” paparnya.

Terpisah, terkait bangunan yang direnovasi, menurut masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bangunan tersebut bukan bangunan zaman kolonial.

” Yang bangunan kolonial, pendopo, rumah dinas, dan bagian belakang rumah dinas. Kalau yang direnovasi itu, kalau ndak salah waktu Camatnya Pak Sumar, kurang lebihnya antara tahun delapan puluhan,” tandasnya. (sn)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *