SURABAYA – beritalima.com, Sidang lanjutan Praperadilan yang dimohonkan oleh mantan bagian operasional Bank Jatim cabang Dr. Soetomo, Andrianto SE di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berlangsung dengan agenda pembacaan jawaban Jaksa terkait isi permohonan Praperadilan.
Sidang pembacaan jawabab yang berlangsung selama 1 jam ini, dipimpin oleh Hakim tunggal Sutarno, kemudian ditunda hingga Rabu (11/5/2022) untuk agenda saksi yang dihadirkan dari pihak pemohon.
Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Jolvis Sambo mewakili pihak kejaksaan selaku pihak termohon praperadilan membantah semua jawaban dari pihak Andrianto SE yang menjadi termohon dalam Praperadilan ini.
“Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil pemohon,” kata Jolvis saat membacakan jawaban dalam sidang lanjutan Praperadilan Andrianto SE. Senin (9/5/2022).
Pokok jawaban Andrianto SE yang ditolak adalah soal objek praperadilan dan pernyataan pemohon bahwa praperadilan harus gugur karena penetapan tersangka pada diri Andrianto SE tidak prosedural.
Tentang fakta bahwa tim Kuasa Hukum Pemohon mendalilkan masih terdapat kegiatan penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit PT. Bank Jatim cabang Dr. Soetomo Surabaya kepada UD. Mentari Jaya pada periode antara bulan Maret 2021 sampai dengan bulan April 2022.
Dijawab, bahwa penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit PT. Bank Jatim cabang Dr. Soetomo Surabaya kepada UD. Mentari Jaya sudah dimulai sejak tanggal 10 Februari 2021 dan berakhir pada tanggal 17 Maret 2021.
“Dasarnya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print-05/M.5.10/Fd.1/02/2021. Bahwa dalam tahap penyelidikan Penyelidik telah meminta keterangan dari : Bambing, Tutik Muntarsih, Didik Supriyanto, Indra Lazuardi, Meinart Luciana Arthauli,” jawab Jaksa Jolvis.
Sambung Jolvis, bahwa dalam tahap penyelidikan, Penyelidik juga telah memperoleh dokumen terkait sebagaimana yang termuat dalam Tanda Terima Data/Dokumen/Benda Bahwa kemudian penyelidik menuangkan hasil penyelidikanya kedalam Laporan Hasil Penyelidikan, dimana atas hasil penyelidikan tersebut akan dilakukan Ekspose / Gelar Perkara.
Bahwa dari hasil penyelidikan dalam rangka mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang, berdasarkan permintaan keterangan, data dan dokumen lainnya.
“Penyelidik telah memperoleh bukti permulaan adanya perbuatan melawan hukum, sehingga Penyelidikan ditingkatkan ke Penyidikan dengan maksud untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (vide pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP,” sambungnya.
Bahwa kemudian atas penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit PT. Bank Jatim fabang Dr. Soetomo Surabaya kepada UD. Mentari Jaya ditingkatkan ke tahap Penyidikan pada tanggal 18 Maret 2021, berdasarkan : Laporan Hasil Penyelidikan tanggal 9 Maret 2022.yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor : Print-04/M.5.10/Fd.1/03/2021 tanggal 18 Maret 2021 sehingga sejak tanggal diiterbitkan Surah Perintah Penyidikan yaitu tanggal 18 Maret 2021 tidak terdapat lagi kegiatan penyelidikan.
Bahwa baik Surat Panggilan Saksi atas nama Andrianto Nomor : SP- 97 /M.5.10/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021 maupun Surat Panggilan Saksi an. Andrianto Nomor : SP- 43 /M.5.10/Fd.1/03/2022 tanggal 30 Maret 2022 secara jelas dan nyata menyebutkan dasar pemanggilan termohon sebagai saksi adalah Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor : Print-04/M.5.10/Fd.1/03/2021 tanggal 18 Maret 2021.
Tentang tim Kuasa Hukum Pemohon mendalilkan yang pada intinya Pemohon belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sebagaimana terurai dalam halaman 12 sampai dengan halaman 14 angka 17 sampai dengan angka 22 Surat Permohonan Pra Peradilan).
Jawaban, bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya selaku Penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan Dalam Pemberian kredit PT. Bank Jatim cabang Dr. Soetomo Surabaya kepada UD. Mentari Jaya, yaitu :Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B- 04/M.5.10/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2021. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atasnama. Tersangka Andrianto, S.E., M.Ak,, Nomor : B- 1109/M.5.10/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022. (Han)
Ini Jawaban Jaksa Atas Permohonan Praperadilan Andrianto SE
SURABAYA – beritalima.com, Sidang lanjutan Praperadilan yang dimohonkan oleh mantan bagian operasional Bank Jatim cabang Dr. Soetomo, Andrianto SE di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya berlangsung dengan agenda pembacaan jawaban Jaksa terkait isi permohonan Praperadilan.
Sidang pembacaan jawabab yang berlangsung selama 1 jam ini, dipimpin oleh Hakim tunggal Sutarno, kemudian ditunda hingga Rabu (11/5/2022) untuk agenda saksi yang dihadirkan dari pihak pemohon.
Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Jolvis Sambo mewakili pihak kejaksaan selaku pihak termohon praperadilan membantah semua jawaban dari pihak Andrianto SE yang menjadi termohon dalam Praperadilan ini.
“Termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil pemohon,” kata Jolvis saat membacakan jawaban dalam sidang lanjutan Praperadilan Andrianto SE. Senin (9/5/2022).
Pokok jawaban Andrianto SE yang ditolak adalah soal objek praperadilan dan pernyataan pemohon bahwa praperadilan harus gugur karena penetapan tersangka pada diri Andrianto SE tidak prosedural.
Tentang fakta bahwa tim Kuasa Hukum Pemohon mendalilkan masih terdapat kegiatan penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit PT. Bank Jatim cabang Dr. Soetomo Surabaya kepada UD. Mentari Jaya pada periode antara bulan Maret 2021 sampai dengan bulan April 2022.
Dijawab, bahwa penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit PT. Bank Jatim cabang Dr. Soetomo Surabaya kepada UD. Mentari Jaya sudah dimulai sejak tanggal 10 Februari 2021 dan berakhir pada tanggal 17 Maret 2021.
“Dasarnya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor: Print-05/M.5.10/Fd.1/02/2021. Bahwa dalam tahap penyelidikan Penyelidik telah meminta keterangan dari : Bambing, Tutik Muntarsih, Didik Supriyanto, Indra Lazuardi, Meinart Luciana Arthauli,” jawab Jaksa Jolvis.
Sambung Jolvis, bahwa dalam tahap penyelidikan, Penyelidik juga telah memperoleh dokumen terkait sebagaimana yang termuat dalam Tanda Terima Data/Dokumen/Benda Bahwa kemudian penyelidik menuangkan hasil penyelidikanya kedalam Laporan Hasil Penyelidikan, dimana atas hasil penyelidikan tersebut akan dilakukan Ekspose / Gelar Perkara.
Bahwa dari hasil penyelidikan dalam rangka mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang, berdasarkan permintaan keterangan, data dan dokumen lainnya.
“Penyelidik telah memperoleh bukti permulaan adanya perbuatan melawan hukum, sehingga Penyelidikan ditingkatkan ke Penyidikan dengan maksud untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (vide pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP,” sambungnya.
Bahwa kemudian atas penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit PT. Bank Jatim fabang Dr. Soetomo Surabaya kepada UD. Mentari Jaya ditingkatkan ke tahap Penyidikan pada tanggal 18 Maret 2021, berdasarkan : Laporan Hasil Penyelidikan tanggal 9 Maret 2022.yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan kemudian diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor : Print-04/M.5.10/Fd.1/03/2021 tanggal 18 Maret 2021 sehingga sejak tanggal diiterbitkan Surah Perintah Penyidikan yaitu tanggal 18 Maret 2021 tidak terdapat lagi kegiatan penyelidikan.
Bahwa baik Surat Panggilan Saksi atas nama Andrianto Nomor : SP- 97 /M.5.10/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021 maupun Surat Panggilan Saksi an. Andrianto Nomor : SP- 43 /M.5.10/Fd.1/03/2022 tanggal 30 Maret 2022 secara jelas dan nyata menyebutkan dasar pemanggilan termohon sebagai saksi adalah Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Nomor : Print-04/M.5.10/Fd.1/03/2021 tanggal 18 Maret 2021.
Tentang tim Kuasa Hukum Pemohon mendalilkan yang pada intinya Pemohon belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sebagaimana terurai dalam halaman 12 sampai dengan halaman 14 angka 17 sampai dengan angka 22 Surat Permohonan Pra Peradilan).
Jawaban, bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya selaku Penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dugaan Penyimpangan Dalam Pemberian kredit PT. Bank Jatim cabang Dr. Soetomo Surabaya kepada UD. Mentari Jaya, yaitu :Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : B- 04/M.5.10/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2021. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atasnama. Tersangka Andrianto, S.E., M.Ak,, Nomor : B- 1109/M.5.10/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022. (Han)