Ini Jawaban Oknum Pengacara ZR alias SD Atas Dugaan Tipu Kliennya Rp 10 Miliar

  • Whatsapp

SIDOARJO –  beritalima.com, Kantor Hukum Lulus Suhanto SH & Associates memberikan tanggapan atas pemberitaan tentang dugaan oknum pengacara berinisial ZR yang dituding menipu kliennya sebesar Rp 10 Miliar.

Menurut Lulus Suhanto selaku kuasa hukum ZR, apa yang disampaikan oleh Thie Butje Sutedja ke media itu tidak benar dan hanya asumsi yang menyesatkan publik.

“Persoalannya tidak seperti yang dituliskan di media itu, seolah-olah klien kami salah. Padahal persoalan ini sudah selesai pada Oktober 2018, karena klien kami sudah memenuhi kewajibanya kepada Pak Butje,” terang Lulus Suhanto.Selasa (18/8/2020).

Bahkan kata Lulus, penyelesaian pengembalian uang dari Klien kami tersebut dengan disertai surat pernyataan dari pihak Thie Butje Sutedja.

“Dihadapan saya, Pak Butje dengan ihklas membuat pernyataan tertulis dibawah tangan bermaterei tertanggal 26 September 2018,” katanya.

Dalam pernyataan tersebut, lanjut Lulus disebutkan pihak Butje telah menerima uang pengembalian sebesar Rp 2 Miliar dari Rp 3,5 Miliar. 

“Kekurangannya Rp 1.5 Miliar itu Pak Butje menganggap persoalan ini selesai setelah klien kami membayar Rp 750 juta secara bertahap. Masing-masing Rp 250 juta sebanyak tiga kali,” pungkasnya.

Sebelumnya, Thie Butje Sutedja akan memperkarakan dugaan penipuan pengurusan permohonan Peninjauan Kembali (PK) nomor perkara : 629/PDT.G/2012/PN.SBY di Pengadilan Negeri Surabaya yang dilakukan oknum pengacara ZR alias SD alias Gatot.

“Saya sudah keluar uang hampir Rp 10 miliar, baru kembali sekitar Rp 4 miliar, Dengan dijanjikan untuk memenangkan perkara tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI). Ternyata kandas karena perkara akhirnya kalah,” ujar Thie Butje Sutedja didampingi kuasa hukumnya Tugianto Lauw saat bertemu di Cafe Starbucks Manyar Jalan Kertajaya Surabaya, pada Sabtu (15/8/2020).

Menurut Thie Butje Sutrdja, uang Rp 10 miliar tersebut sudah diserahkan ke ZR alias Daud alias Gatot, dengan dalih dia bisa membantu menangkan perkara PKnya di Mahkamah Agung, 

“Katanya dia akan nemui ketua MA Hatta Ali, dia bilang ke saya pak saya mau ke MA mau ketemu Pak Hatta Ali katanya begitu. Saya tunggu-tunggu putusannya katanya sabar, eh ternyata kalah. Di hanya mengembalikan Rp 80 juta, sedangkan sisanya, belum,” jelasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait