Malang, beritalima.com| Soal Pembangunan Proyek di seputar Jalan Basuki Rahmad, Penataan Bangunan dan Lingkungan Kawasan Koridor yang dianggarkan senilai Rp 1,9 M diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Akhirnya, Walikota Malang Sutiadji buka suara.
Menurutnya proyek yang dimenangkan oleh Banggapura General Contractor, yang beralamat di Perum Landungsari Indah Blok M-1 – Malang (Kabupaten) – Jawa Timur senilai Rp 1,6 M itu, sebagai walikota Malang dirinya sudah memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) untuk memperbaiki beberapa hari lalu.
“Tanggal 30 Desember 2019, sudah saya infokan ke kadis. Kadis saya minta untuk segera bertindak,” ujarnya dihubungi beritalima.com melalui pesan singkat Whatsapp Kamis 23/01/20.
Namun, saat ditanya terkait apakah pihaknya akan memblacklist kontraktor tersebut?. Sutiaji enggan memberikan komentar.
Sebelumnya diberitakan bahwa pembangunan proyek tersebut menuai banyak kritikan dari masyarakat Kota Malang. Bahkan ada dugaan Batu Andesit yang digunakan merupakan campuran cor bukan murni jenis batu andesit dari Jawa Barat sesuai yang tercantum di RAB.
“Ada dugaan ketebalan batu andesit yang berada di Bundaran patung Chairil Anwar, dimodifikasi dengan campuran cor. Jadi tidak murni jenis batu andesit yang sesuai RAB diambil dari jenis batu di Jawa Barat,” ungkap Salah satu kontraktor yang sempat mengikuti proses lelang, pada proyek Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP), yang takut namanya dimediakan, saat dihubungi awak media Rabu 22/01.
Menurutnya, meski sudah diperbaiki hanya sebagian dan tidak dibongkar semua, sesuai dengan RAB diyakini akan bertahan maksimal 2 bulan. Karena tidak akan mampu menahan tonase kendaraan yang lewat.
“Saya berani bertaruh jika diganti semua sesuai spesifikasi di RAB, saya yakin dalam jangka 2 bulan sudah rusak lagi, maka dari itu saya pada saat lelang sebagai penyedia tidak berani menawar lebih rendah,” tandasnya. [san]