beritalima.com| Beberapa daerah di Indonesia sudah diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus corona atau covid-19 di Indonesia, mengingat kini jumlah pasien positifnya sudah lebih dari 5.000 orang.
Selama diberlakukan PSBB, pihak berwajib juga mendirikan posko-posko yang fungsinya untuk menertibkan para pengendara serta penggunanya agar mematuhi aturan. Beberapa peraturan harus ditaati oleh para pengguna kendaraan baik roda empat, roda dua maupun angkutan umum.
Apabila pengguna kendaraan diketahui tidak mematuhi, di lokasi check point inilah pihak kepolisian akan memberi teguran. Berikut ini jenis pelanggaran yang akan ditegur oleh petugas:
1. Sepeda Motor atau Ojek Online
– Tidak menggunakan masker
– Tidak menggunakan sarung tangan
– Suhu tubuh pengendara/penumpang di atas normal atau dalam keadaan sakit
– Roda dua berbasis aplikasi mengangkut penumpang
– Sepeda motor menangkut penumpang tidak satu alamat
2. Mobil Penumpang Pribadi
– Tidak menggunakan masker
– Melebihi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan
– Suhu tubuh pengendara/penumang di atas normal atau dalam keadaan sakit
3. Angkutan umum/Angkutan Barang
– Tidak menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam rentang satu meter
– Melebihi batas jam operasional
Sobat KabarOto untuk saat ini pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap #DiRumahAja agar terhindar dari penyebaran covid-19. Apabila harus berpergian taati aturan yang ditetapkan agar memberi keamanan dan keselamatan diri sendiri maupun lingkungan sekitar. (rr)