ACEH UTARA, beritalima.com- Zul Azmi Abdullah, S.H, kuasa Hukum dari Keuchik Blang Pante Kecamatan Paya Bakong dan Ketua Tuha Peut Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, mengatakan, sehubungan serta berkenaan dengan adanya protes terhadap Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong Dengan Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, tanggal 8 januari 2021, masalah Pengembalian Stempel Desa dalam Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, dan wcana Panitia Khusus oleh DPRK Kabupaten Aceh Utara terkait Tapal Batas Gampong Blang Pante dengan Plu Pakam, Bahwa persoalan mengenai sengketa tapal batas wilayah antara Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong dengan Plu Pakam Kecamatan Tanah luas Kabupaten Aceh Utara sudah lama ditangani oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dengan telah dilakukan beberapa kali musyawarah dan mediasi oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
“Bahwa terakhir pertemuan antara Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas dengan Gampong Blang Pante adalah pertemuan di Dinas Pertanahan yang dihadiri serta difasilitasi oleh Aparatur Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang telah melahirkan kesepakatan yaitu kedua belah pihak yaitu Gampong Blang Pante dan Gampong Plu Pakam telah bersepakat untuk menggunakan Peta Topografi TNI AD tahun 1977 dan bersepakat dengan batas desa dengan membubuhkan tanda tangan dalam Berita Acara Kesepakatan,” katanya.
“Bahwa setelah terjadinya kesepakatan tersebut di atas, ternyata Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas masih mempermasalahkan persoalan batas Desa yang sesungguhnya sudah disepakati,” tambahnya.
“Bahwa selanjutnya pada tanggal 30 April 2020, Keuchik Plu Pakam telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Lhoksukon yang telah diregistrasi oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor 6/Pdt.G/2020/PN-Lsk tanggal 30 April 2020, yang pada intinya mempersoalkan mengenai sengketa tanah batas wilayah, adapun yang menjadi pihak Tergugat adalah Keuchik Blang Pante, Bupati Aceh Utara, Kemeterian Pekerjaan Umum Cq. Balai Wilayah Sungai Sumatera I dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Utara,” paparnya.
“Bahwa Majelis Hakim telah menyidangkan perkara tersebut, memberikan kesempatan pembuktian bagi masing-masing pihak untuk membuktikan,” jelasnya.
“Bahwa Majelis Hakim dalam perkara Nomor 6/Pdt.G/2020/PN-Lsk tanggal 30 April 2020, telah memberikan putusan tanggal 30 November 2020, yang amar putusannya menyatakan gugatan Keuchik Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard),” urainya.
“Bahwa kami selaku kuasa hukum heran serta menilai ada kejanggalan dalam hal mengapa adanya sejumlah Keuchik di Kecamatan Tanah Luas memprotes Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021, Perbub tersebut merupakan batas antara Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong dengan Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas, jadi seharusnya yang berkepentingan adalah dua desa yang bersengketa tersebut. Namun anehnya Keuchik-Keuchik lain telah ikut-ikutan memprotes yang sebenarnya tidak memiliki kepentingan hukum/legal standing,”
“Bahwa mengenai adanya wacana membentuk Panitia Khusus oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara, kami meminta agar hal tersebut harus ditinjau ulang sebab selain akan mengeluarkan anggaran untuk panitia khusus tersebut, juga menurut kami akan mengalami jalan buntu, karena sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara (Eksekutif) sudah melakukan pertemuan-pertemuan kedua belah pihak sudah sekitar 2 (dua) tahun yang lalu. Meskipun awalnya telah disepakati batas Desa oleh Keuchik Plu Pakam namun ternyata di kemudian hari Keuchik Plu Pakam juga memprotes,”.
“Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor 6/Pdt.G/2020/PN-Lsk tanggal 30 November 2020, jelas membuktikan Plu Pakam merupakan pihak yang kalah dalam perkara tersebut,”.
“Bhwa kami berharap DPRK tidak “memperkeruh suasana” dengan mewacanakan Panitia Khusus, sebab Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sudah memediasikan pihak-pihak telah sekira 2 (dua) tahun lamanya. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara (Eksekutif) telah bekerja dengan baik dalam menyelesaikan persoalan sengketa batas wilayah ini,”.
“Bahwa Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Gampong Blang Pante Kecamatan Paya Bakong Dengan Gampong Plu Pakam Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara, tanggal 8 januari 2021, telah sesuai dengan pasal 18 dan pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 serta peraturan perundang-undangan lainnya,”.
“Bahwa kami selaku kuasa hukum Blang Pante berharap, jika memang Plu Pakam keberatan dengan Perbup Nomor 1 Tahun 2021 tersebut, silahkan mengajukan gugatan ke Pengadilan, karena jika sudah ada sengketa, secara objektif harus diselesaikan di Pengadilan karena di sanalah tempatnya mencari keadilan, dan kami siap menghadapi gugatan itu,”.
“Bahwa perlu kami tegaskan bahwasanya batas Gampong Blang Pante telah ada sejak tahun 1977 ketika Blang Pante masih bergabung dengan Kecamatan Matangkuli, jadi Perbup Nomor 1 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Bupati Aceh Utara hanya menegaskan serta mengesahkan kembali batas yang sejak dahulu sudah ada, dan hal tersebut merupakan wewenang Bupati sebagaimana disebutkan dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016. Maka oleh karena itu Bupati Aceh Utara dalam menerbitkan Perbup Nomor 1 Tahun 2021 sama sekali tidak merugikan pihak Plu Pakam,” pungkasnya. (Release)