Ini Kata Pemerharti Kebijakan Publik DR.Jaya Wardhana Terkait Ambrolnya Turap di Kali Mampang

  • Whatsapp

DEPOK,beritalima.com
Terkait ambrolnya pembangunan turap di Kali Mampang Jembatan Pitara Depok Jawa Barat Pemeharti Kebijakan Publik DR.Jaya Wardhana,SE,SH,MM menduga bahwa pembangunan turap tersebut tanpa melalui proses perencanaan dan kajian lingkungan terlebih dahulu,karena menurutnya ada beberapa faktor penyebab ambrolnya pembangunan turap yang mengakibatkan longsor.

“Pertama adanya penyimpangan anggaran proyek oleh pihak pemda setempat yang melibatkan kontraktor,serta konsultan yang dilakukan secara bersama-sama dengan kata lain pembangunan yang direncanakan tidak sesuai dengan bastek pekerjaan yang sudah direncanakan sehingga terjadi jebolnya turap tersebut, Kemungkinan berikutnya tidak adanya perencanaan dan pengkajian dampak lingkungan yang baik dan oleh pihak terkait dalam hal mencermati keadaan alam sehingga tidak mampu menahan debit air yang tinggi,” jelasnya,Selasa (13/11/2018)

Lebih lanjut dikatakan bahwa setiap pekerjaan yang mendapatkan skala prioritas dan menjadi akses yang di lalui oleh masyarakat banyak seharusnya Pemerintah Kota Depok melibatkan seluruh komponen dalam setiap pekerjaan.

“Melihat anggaran proyek yang menelan anggaran APBD yang hampir satu milyar rasanya sangat sayang bila pemerintah tidak melakukan kajian yang mendalam karena seharusnya pemerintah setempat melibatkan seluruh komponen masyarakat dan melakukan musyawarah dalam membangun skala prioritas daerah tersebut sehingga tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat yang telah turut serta berperan aktif dalam mensukses kan pembangunan di wilayah tersebut,” katanya.

Masih kata DR.Jaya Wardhana menanggapi keluhan masyarakat terkait proses pekerjaan proyek yang selalu di gelar di akhir tahun dimana pada saat itu juga masuk musim penghujan dikatakan bahwa cara-cara tersebut merupakan cara lama dengan modus untuk menghabiskan anggaran di akhir tahun.

” Tujuannya apa ya untuk menghabiskan anggaran agar secara kasat mata seluruh anggaran yang ada terserap habis,” ujarnya.

Sementara itu untuk masyarakat yang merasa di rugikan bisa melakukan gugatan hukum kepada Pemerintah Kota Depok dengan
melakukan gugatan clas action terhadap kinerja pemerintah dengan mengumpulkan bukti yang valid. (Yopi).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *