JAKARTA, beritalima.com- Masyarakat harus menahan diri demi kesehatanan dan keselamatan bersama. Pasalnya, Pemerintah memperpanjang Gemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, mulai 23 Februari-8 Maret 2021.
Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan hasil PPKM sejak 9 Februari lalu. “Perpanjangan waktu ini diputuskan untuk dua minggu ke depan. Yditu 23 Februari sampai 8 Maret 2021,” terang ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers secara virtual, Sabtu 20 Februari 2021.
Perpanjangan PPKM mikro 23 Februari sampai 8 Maret 2021 di RT/RW pada desa/kelurahan ini, berlaku di 123 kabupaten/kota yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur sebagai prioritas wilayah penerapan PPKM Mikro.
Perpanjangan ini diputuskan karena PPKM yang sudah berjalan menunjukkan hasil positif. “Berdasarkan hal tersebut, kita menindaklanjuti perpanjangan PPKM karena PPKM termonitor bisa menekan berbagai kriteria yang diterapkan untuk menangani pandemi Covid,” tandasnya.
Untuk itu, gubernur diperintahkan menindaklanjuti instruksi pemerintah yang meliputi pemetaan risiko hingga penyaluran bantuan. Terkait perpanjangan ini, Pemerintah akan menyiapkan bantuan beras dan masker.
“Pokok-pokok pikiran perpanjangan tersebut tentu dengan parameter yang telah diterapkan dua minggu terakhir,” pungkasnya. (*).