Ini Keterangan Saksi Kasus Investasi Bodong di Persidangan, Advokat Arif Zulkarnain : Saya Yakin Adanya Sosok Dibelakang Robiyatun

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pasangan suami istri (Pasutri) Ali Gopal dan Farida dihadirkan Nur Laila di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi saksi pada sidang perdata gugatan Wanprestasi melawan Robiyatun dan PT Milenium Transportation. Rabu (5/2/2025).

Banyak hal yang diungkapkan saksi Farida dalam persidangan ini. Salah satunya, saksi Farida mengatakan bahwa dia kenal dengan Nur Laila pada tahun 2024 sewaktu di Pasar.

“Dari perkenalan itu, saya langsung menginvestasikan uang secara bertahap sebesar Rp.600 juta kepada Nur Laila setelah dia bercerita mempunyai bisnis Impor dan jasa angkut kapal dengan Robiyatun,” katanya.

Namun ungkap Farida, investasinya tersebut hanya berjalan dua bulan saja, setelah itu sejak April macet dan tidak mendapatkan Fee lagi.

“Saya sempat mendapatkan fee Rp.80 juta. Padahal saya dijanjikan per 15 hari mendapatkan fee. Untuk setiap 20 jutanya mendapatkan Rp 1 juta,” ungkap saksi Farida.

Terkait kemacetan pembayaran Fee, saksi Farida menyebut, Nur Laila menemui dirinya dan mengatakan kalau dirinya juga menjadi korban dari Robiyatun

“Setelah April macet, sampai nunggak 3 kali tidak mendapatkan fee. Nur Laila mengatakan kita sama-sama korban,” lanjut saksi Farida.

Menurut saksi Farida, setelah macet dan tidak ada pengembalian fee lagi, pada Mei 2024, dia dan 8 korban dari Robiyatun diajak Nur Laila ke Margomulyo.

“Disana Robiyatun menyatakan seluruh uang investasi menjadi tanggung jawabnya Robiyatun. Robiyatun hanya mengatakan saya khilaf, saya khilaf. Robiyatun mengatakan semua itu mutlak kesalahannya. Dan uang saya dijanjikan akan dicicil Rp. 500 ribu perbulan,” tutur saksi Farida.

Sedangkan untuk pertemuan ke dua yang digelar di rumah Nur Laila saksi, jelas Farida dalam pertemuan tersebut dihadiri juga oleh Robiyatun.

“Robiyatun menjanjikan pengembalian sebesar Rp.500 juta sambil mengatakan apabila dia masuk penjara, keluarganya dia akan ditanggung oleh Pak Edo. Banyak korbannya Robiyatun,” pungkas saksi Farida.

Menanggapi keterangan yang diberikan oleh saksi Farida, Arif Zulkarnain selaku kuasa hukum dari Nur Laila meyakini adanya sosok lain dibelakang Robiyatun yang menerima setoran. Terkait sosok lain tersebut, Arif pun berencana mengajukan gugatan tersendiri.

“Kedua saksi mengetahui betul Ikhwal adanya investasi itu, yang membuat para saksi itu percaya kepada Nur Laila, selaku up line mereka sehingga menyerahkan uang dengan total sebesar Rp.600 juta pada Pebruari hingga April 2024. Dengan janji per 15 hari mendapatkan Rp. 2 Juta. Tetapi setelah Mei tidak ada lagi,” ujarnya pada saat dikonfirmasi selesai sidang.

Lebih lanjut Arif juga mengatakan, kedua saksi, semakin percaya karena pernah diajak bertemu dan diajak berbicara oleh Robiyatun di kantornya PT. Milenium Transportasi.

“Dari pertemuan itu menjadi gamblang. Percaya kalau uang yang sudah saksi investasikan tidak dibawah oleh Nur Laila, tetapi disetorkan kepada orang-orang yang ada di belakang Robiyatun,” katanya.

Sementara itu, Edo Adrian Wijaya dari PT. Milenium Transportation tetap kukuh menyatakan bahwa dia tidak tahu menahu tentang bisnis sampingan dari Robiyatun.

“Buktinya pada bulan Mei 2024, tiba-tiba Robiyatun datang ke kantor saya sambil menangis-menangis mau pinjam untuk mengembalikan uang. Setelah ditelusuri ternyata mengembalikan uang dari korban-korbannya yang mungkin sudah jatuh tempo,” katanya.

Tetapi tandas Edo, permintaan pinjaman dari Robiyatun tersebut tidak ia kabulkan sebab nominalnya tidak sesuai dengan gajinya dia.

“Itulah awal mula saya tahu dia membuat investasi bodong dengan mencatut nama dan perusahaan saya,” tandas Edo.

Sebelumnya, karena merasa di kriminalisasi atas perbuatan tindak pidana yang tidak pernah dilakukan, Nur Laila, seorang korban investasi bodong menuntut keadilan.

Selain menggugat secara perdata Wan Prestasi terhadap Robiyatun dan PT. Milenium Transportation. Nur Laila juga berencana melaporkan Robiyatun kepada pihak Kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat dirinya.

Diketahui, gugatan Nur Laila itu teregistrasi dengan Nomer perkara 924/Pdt.G/2024/PN.Sby. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait