SURABAYA – beritalima.com, Milka Sari, adik kandung Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono didatangkan menjadi saksi fakta dalam Sidang perkara perdata dengan reregister dengan nomor perkara 765/Pdt.G/2022/PN.Sby.
Banyak hal yang dijelaskan saksi Milka dalam persidangan tersebut, mulai dari Shirley yang mempunyai hutang Rp 100 juta kepada calon mertuanya dengan menjaminkan BPKP Mobil Porsche Kuning milik Ajub, sampai pertengkaran Shirley dengan Terry Imanuel di Showroom Manna Mobil pada19 Februari 2022 yang menyebabkan BPKB dan mobil Porsche milik Ajub dipegang Shirley dan sekarang sedang digugat secara perdata oleh Johny Susanto.
“Ternyata BPKB kakak saya (Ajub) dipakai jaminan hutang Shirley ke calon mertuanya. Jadi Shirley itu pinjam uang 100 juta ke calon mertuanya dengan jaminan BPKB, tapi uang Itu tidak ke kakak saya,” katanya di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (11/01/2023).
Menurut saksi Milka, cerita BPKB mobil Porsche milik Ajub digadaikan Shirley ke calon mertuanya tersebut diketahui, setelah dirinya bersama Ajub pada tanggal 18 Febrruari 2022 mendatangi rumah Shirley di Margorejo untuk mengambil BPKB mobil Porschenya.
“Waktu itu sambil nangis, Shirley bilang, terus kalau BPKBnya diambil Ajub, siapa yang mengganti 100 juta. Bingunglah kita kok ada 100 juta,” sambungnya.
Karena Shirley terus menerus menangis lanjut saksi Milka, ingat betul kalau kakaknya bilang sama Shirley, ambil BPKBnya itu, nanti kalau mobilnya sudah deal dibeli Manna Mobil, nanti mas Ajub yang bayar 100 jutanya.
“Jadi uang 100 juta itu hanya belas kasihannya kakak saya yang Mulia, bukan hutangnya kakak saya pada Shirley,” lanjutnya.
Sambung saksi Milka, setelah okey, akhirnya kita beritiga pada tanggal 19 Februari 2022 ke Showroom Manna Mobil di Jalan Kertajaya untuk melakukan transaksi (penjualan) dengan Manna Mobil. Namun sampai disana terjadi pertengkaran antara Shirley dengan Terry Imanuel, sehingga transaksinya menjadi tertundah atau kansel.
“Kemudian dalam perjalanan pulang, saya sempat mengingatkan kakak saya agar jangan menyerahkan mobil Porsche itu ke Shirley atau San-San (Johny Susanto). Namun entah kenapa, mungkin Shirley sudah dianggap sebagai keluarga, ternyata tetap diserahkan,” sambungnya.
Masih sambung Milka, kemudian keesokan harinya sekitar jam 9 pagi, dirinya diminta menjemput kakaknya, Ajub ke Margorejo, rumah San-San (Johny Susanto).
Ternyata tandas saksi Milka, Mobil (Porsche) plus BPKB ditaruh Ajub disitu, di Margorejo karena Shirley menjanjikan ada yang mau membeli. Selang 10 atau 20 hari kemudian, ternyata mobil Porsche milik Ajub tidak juga laku terjual. Padahal saksi Milka Sari sendiri juga mempunyai pembeli.
“Akhirnya, saya WA, Ce (panggilan Milka pada Shirley) ini saya ada pembeli, terus dijawab sama Shirley, Milka kamu kasih fotonya pembeli, mungkin itu bohong-bohongan. Saya jawab, tidak Ce (panggilan Milka pada Shirley) ini pembelinya teman saya sendiri,” tandasnya.
Tak ingin kehilangan pembeli, akhirnya sekitar Jam 8 atau 9 pagi Saya datangi rumah Shirley di Margorejo.
Satu Jam Saya disana tidak dibukakan pintu sama Shirley, padahal biasanya tidak seperti Itu, karena kami sudah sangat dekat. Sejak saat itu Hubungan saya dengan Shirley sudah tidak baik lagi,” kata saksi Milka Sari.
Dalam keterangan lainnnya, saksi Milka juga menjelaskan bahwa kakaknya, Ajub sama sekali tidak pernah mempunyai hutang kepada Johny Susanto alias San-San
“Tidak, kakak saya tidak mempunyai hutang dengan jaminan mobil Porsche itu,” terangnya.
Saksi Milka juga memastikan, kalau mobil Porsche warna Kuning tersebut diperoleh Ajub dari penghargaan di Viral Blast.
Ditanya Hakim Khusaini, apakah saksi Milka mengetahui kalau Ajub membutuhkan uang untuk membayar hutang-hutangnya,?
“Tahunya Shirley yang bilang, saya tidak tahu langsung dari mas Ajub. Tapi Shirley yang menghubungi saya, dengan bilang Milka, mas Ajub mau pinjam koko (Johny Susanto) uang Rp 1 Miliar, tapi ditolak kalau jaminannya hanya mobil Porsche saja,” jawab saksi Milka.
Sebelumnya, Johny Susanto alias Sansan menggugat perdata Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Melalui gugatannya, Johny Susanto meminta agar majelis hakim PN Surabaya menyatakan sah transaksi pembayaran secara lunas atas Mobil Porsche Cayman 2.7 A/T warna kuning Nopol B 2882 TBI (Objek gugatan) milik Tergugat Ajub Witjaksono dengan dasar hutang Ajub Witjaksono kepada Johny Susanto sejumlah Rp 1.1 miliar.
Menyatakan sah penyerahan Mobil Porsche Cayman 2.7 A/T warna kuning Nopol B 2882 TBI (objek gugatan) dari Ajub Witjaksono untuk dijual kepada Johny Susanto.
Menyatakan sah menurut hukum jual beli Mobil Porsche Cayman 2.7 A/T warna kuning Nopol B 2882 TBI (objek gugatan) antara Johny Susanto dengan Ajub Witjaksono sebagaimana kesepakatan secara lisan antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 20 Februari 2022. (Han)