Ini Keterangan Saksi Terkait Gugatan Terhadap IMSS

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, kembali menggelar sidang gugatan sederhana (GS), dengan penggugat tiga rekanan masing masing Sugito, Widodo dan Sunarto, dengan tergugat PT. INKA Multi Solusi Service (IMSS) Madiun, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, Rabu 3 Februari 2021.

Dihadapan hakim, saksi yang dihadirkan pihak tergugat, yakni Ahmad Karsono, menerangkan berbagai hal berdasarkan Undang Undang Perseroan Terbatas (PT) dan peraturan lainnya tentang prosedur dan mekanisme pengelolaan keuangan dan berbagai proyek pekerjaan yang dikelola oleh PT IMSS sebagai anak perusahaan dari PT IMS yang juga sebagai anak perusahaan dari PT INKA.

Menurut saksi, proyek pekerjaan yang dikelola oleh pihak ketiga menurut aturan yang ada harus ada perjanjian kontrak kerja.

“Syarat yang lain diantaranya harus ada berita acara penyerahan pekerjaan setelah dinyatakan selesai pengerjaannya. Sesuai ketentuan, penanggung jawab anggaran yang dikelola oleh perusahaan tersebut ada di pengguna anggaran yang dalam hal ini adalah Direktur Utama atau Dirut dimana pada saat itu proyek pekerjaan itu dikerjakan,” terang Ahmad Karsono.

Berkaitan dengan hal tersebut, lanjutnya, pekerjaan yang dikerjakan oleh tiga rekanan tersebut terjadi saat PT IMSS dipimpin oleh Andrianus Wandi. Sedangkan Dirut PT IMSS saat ini, dijabat oleh Kholik M. Zam Zam.

“Soal klaim pembayaran proyek pekerjaan yang dikatakan oleh penggugat belum dibayar, itu ranahnya ada Dirut terdahulu,” tandasnya.

Dari keterangan saksi, juga makin memperjelas legalitas sebuah perjanjian kerjasama pengerjaan sebuah proyek pekerjaan yang menurut undang undang dan peraturan lainnya harus dilakukan sesuai ketentuan yang ada.

Jika aturan tersebut tidak dilakukan dan ternyata tidak ada dalam administrasi manajemen atau register pembukuan perusahaan, maka perusahaan tidak boleh melakukan pembayaran seperti yang di klaim oleh tiga rekanan dalam gugatannya.

Untuk diketahui, saksi merupakan akuntan, auditor PT INKA yang saat ini menjabat sebagai Direktur Keuangan PT IMSC. Ia juga ahli pemeriksa dan auditor dari Serikat Pengawas Internal (SPI) di PT INKA. (Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait