SURABAYA – beritalima.com, Tiga saksi yaitu Elanda Sujono, Elizabeth Kaveria dan Kho Wen Tjwe, didatangkan Jaksa pada kasus sidang kasus jual beli rumah di Pakuwon City Cluster Long Beach secara take over dengan terdakwa Kho Handoyo Santoso. Selasa (12/7/2022).
Banyak hal yang dijelaskan para saksi terkait proses jual beli yang terjadi antara Elanda Sujono, Kho Wen Tjwe dengan terdakwa Kho Handoyo melalui jasa kantor Notaris Ariyani Jalan Ngagel, Surabaya tersebut.
Saksi Elanda misalnya, saksi mengenal terdakwa dari Kho Handoyo dari broker perumahan Elizabeth pada saat
menawarkan pembelian rumah milik terdakwa Kho Handoyo. Menurutnya, Elizabeth mengajukan penawaran setelah dia mendapatkan broadcast beberapa perumahan yang dijual.
“Lalu rumah yang di Pakuwon City Cluster Long Beach milik terdakwa Kho Handoyo itu saya beli dengan harga Rp 4,35 miliar. Sewaktu rumah itu saya beli, Kho Handoyo bilang tidak bermasalah. Namun, setelah saya bayar lunas, beberapa saat kemudian Bank Permata mengajukan penagihan karena masih ada tanggungan kredit,” katanya diruang sidang Garuda 1 PN Surabaya.
Dalam keterangan lainnnya, Elanda juga menjelaskan bahwa untuk kesepakatan pembelian, dia memberikan tanda jadi lebih dulu sebesar Rp 150 juta melalui broker Elizabeth Kaveria,
‘Kemudian saya bayar secara bertahap dengan total sekitar Rp 2 miliar. Saya bayarnya melalui tranfer ke rekening Bank Mandiri atas nama istri terdakwa Kwee Sianawati. Sisanya dibayar secara in house (mengangsur) selama 1 tahun,” jelasnya di muka persidangan..
Setelah pembayaran DP sambung Elanda, dirinya diajak ke Notaris Ariyani Jalan Ngagel dan dibuatkan ikatan jual beli (IJB) antara dirinya dengan Kho Handoyo.
“Ketika sudah lunas dan berniat merenovasi rumah ada orang dari Bank Permata datang dan bilangnya ada tunggakan KPR. Kemudian saat Kho Handoyp saya hubungi tidak ada respon. Lalu melalui notaris Ariyani dipertemukan dengan Kho Handoyo. Disitu Kho Handoyo mengaku bahwa rumah masih jaminan Bank dan ada tunggakan. Padahal yang saya ingar waktu di Notataris dikatakan tidak dalam jaminan hutang di Bank,” sambungnya.
Menurut Elanda, saat tanda tangan di Notaris Ariyani memang dibacakan. Namun terkait keberadaan rumah yang dijaminkan di Bank tidak dijelaskan.
“Saya cuma percaya saja pak Hakim kerena ada Notaris dan kuranganya pemahamam hukum,” bebernya.
Masih kata Elanda bahwa, saat itu terdakwa Kho Handoyo bilang surat-suratnya ada di Notaris dan nantinya setelah lunas bisa lansung dibalik nama, cuma saat itu Sertifikat masih dalam proses karena Sertifkat induknya belum dipecah, yang saya ingat waktu di Notaris, bahwa rumah itu tidak ada masalah, rumah tidak dibebani kontrak ataupun sewa.
“Dan saat itu terdakwa dengan adanya perkara ini menawarkan unit lain tapi masih di CitraLand, namun kesepakatan tidak terjadi dan terdakwa juga untuk menghambat perkara Pidana ini dengan melakukan gugatan perdata tapi gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan,” ujaranya.
Akibat perbuatan terdakwa Kho Handoyo, dirinya sampai saat ini belum menerima sertifikat rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya dan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.260.352.000.
Saksi selanjutnya adalah Elizabeth Kaveria. Saksi menyatakan secara faktual sertifkat rumah yang dibeli Elanda Sujono berada di Bank Permata.
Sebagai broker saksi Elizabeth sempat ditegur ketua majelis hakim Sutarno karena tidak memberikan penjelasan kepada Elanda.
“Sebagai broker anda punya kewajiban memberikan penjelasan secara utuh. Kasihan pak Elanda jauh-jauh bekerja di Timor Timur. Mestinya sejak awal broker memberikan penjelasan,” tegur Hakim Sutarno kepada saksi Elizabeth Kaveria.
Sementara saksi Kho Wen Tjwe dihadapan majelis hakim memastikan bahwa dirinya sebagai orang awam tidak mengetahui jika penjualan rumahnya kepada Kho Handoyo bakal berbuntut panjang.
“Saat itu ia menjual rumah di komplek Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya dengan kesepakatan harga sekitar Rp. 4 miliar di Bulan Juni tahun 2016, melalui Notaris Aryani yang sudah disiapkan oleh Terdakwa Kho Handoyo.
“Dan saat itu sudah dibuatkan IJB pada tanggal 22 Juni 2016 dan secara terperinci, bahwa rumah tersebut sudah dijaminkan di Bank Permata,” katanya.
Sontak Majelis Hakim mempersoalkan terkait peralihan tersebut apakah pihak bank mengetahui dan itu tidak diperbolehkan.
“Pihak Bank tidak mengetahui dan saya mohon maaf, kalau itu tidak diperbolehkan secara hukum,” jawab Kho Wen Tjwe.
Dikonfirmasi selepas sidang, Yance Leonard Sally SH, Penasehat Hukum Elanda Sujono
mengatakan bahwa, Notaris Aryanai membuat IJB ada 2 dalam perkara ini, yang pertama antara Kho Wen Tjwe dan Kho Handoyo Santoso Pada tanggal 22 Juni 2016, lalu antara Kho Handoyo Santoso dengan Elanda Sujono, Pada tanggal 24 Juni 2016. cuma beda dua hari.
“Dan Elanda tidak tahu terkait adanya IJB antara Kho Wen Tjwe dengan Kho Handoyo Santoso,” tukasnya. (Han)