SURABAYA – beritalima.com, Belum banyak orang yang tahu bagaimana sesungguhnya artis Vanessa Angel bisa di booking out untuk layanan seks oleh Rian Subroto, pengusaha asal Lumajang.
Hal itu baru terungkap dalam sidang perdana yang mengajukan mucikari Intan Permatasari Winundya Chasanovri alias Nindy sebagai terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurlaila dari Kejati Jatim yang membacakan kronologi perkara dalam dakwaan akhirnya menyebutkan dengan jelas nama lengkap pria hidung belang yang menyewa artis Vanessa Angel.
Dia menyebutkan, perkara ini dimulai dari pertemuan antara mucikari Dhani (buron) dengan Rian Subroto, pria penyewa Vanessa Angel, di sebuah kafe bernama Delight di Lumajang.
Dari pertemuan tersebut, Dhani menawari Rian untuk dicarikan teman kencan dengan artis atau model atau selebgram.
“Tawaran ini pun ditanggapi Rian,” ujar Jaksa Nurlaila di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/4/2019).
Dhani kemudian menghubungi Handphone mucikari Tentri Novanta atau (TN) dan memintanya untuk dicarikan seorang artis atau model yang bisa di-booking. Menanggapi permintaan ini, mucikari Tentri Novanta atau (TN) lantas mengajukan nama Vanessa Adzania alias Vanessa Angel dan Maria Delima Siahaan alias Avriellya Shaqilla.
Tawaran Tentri Novanta (TN) ini pun disetujui oleh mucikari Dhani. Karena hanya mengenal Avriellya, Tentri pun lantas menghubungi muncikari Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, agar dikomunikasikan dengan Vanessa.
“Nindy pun menghubungi mucikari Fitriandri alias Vitly Jen, agar dapat dikomunikasikan keinginan untuk mem-booking out (BO) Vanessa Angel. Keinginan BO ini kemudian disampaikan lagi oleh Fitri kepada terdakwa,” jelas jaksa Nurlaila kepada ketua majelis hakim Dwi Purwadi.
Setelah ditawari oleh terdakwa, Vanessa akhirnya menyetujui untuk diterbangkan ke Surabaya dengan harga yang telah disepakati antar muncikari, yakni Rp 60 juta di tambah tiket pesawat pulang pergi kelas bisnis dengan transfetr setengah harga lebih dulu dan sisanya dilunasi saat pesawat landing.
Setelah itu Tentri Novanta transfer uang Rp 20 juta dan Rp 42.5 juta ke rekening nomor 4730501981 milik terdakwa Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy.
Setelah itu, Vanessa bertemu Rian di hotel Vasa Surabaya alamat Jl. HR Muhammad No. 31 Kota Surabaya, “Saat itulah kasus ini dibongkar oleh Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim,” tandasnya.
Kasus ini pun terus bergulir. Hingga akhirnya polisi menangkap empat orang mucikari, yakni Endang Suhartini, Tentri Novanta, Intan Permatasari Winindya Chasanovri, dan Fitriandri. (Han)