SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Kejari Surabaya terus menelisik betapa gampangnya terdakwa King Finder Wong mencairkan klaim Asuransi milik mendiang Aprilia Okadjaya di Allianz Surabaya dengan memakai wasiat yang diduga palsu dan laporan kehilangan polisi asuransi. Senin (6/5/2024).
Kali jaksa menghadirkan Dr. Bambang Suheriyadi SH,.MHum dari UNAIR Surabaya sebagai ahli pidana.
Banyak hal yang diterangkan Bambang dalam sidang ini. Salah satunya terkait hukum pidana dan sangsinya, termasuk tentang syarat-syaratnya. Menurutnya, didalam hukum pidana ada tata cara dan prosedur penegakan hukumnya.
“Didalam pidana dipakai unsur melawan hukum. Unsur ini pada dasarnya adalah penilaian obyektif dari suatu perbuatan. Penilaian obyektif dari suatu perbuatan itu apakah perbuatan dilarang atau diancam pidana. Unsur itu ada yang materiil atau formil,” terangnya.
Dr. Bambang juga diminta jaksa menerangkan tentang Pasal 266 KUHP berikut unsur-unsurnya. Pasal 266 menurut Bambang adalah pemalsuan surat.
“Ada tiga point penting menyangkut pemalsuan surat yang dimaksud, yang mana hal tersebut berorientasi kepentingan negara, kepentingan masyarakat dan kepentingan individu,” katanya.
JPU Darwis kemudian mempertanyakan pengertian rumusan delik pidana mengenai Pemalsuan Surat dalam Pasal 263 KUHP.
Ahli menjelaskan bahwa rumusan delik pidana dalam pasal tersebut meliputi dua unsur yang terpenuhi. Dimana unsur itu adalah Unsur Objektif dalam kasus ini adalah pembuatan surat
“Yang dimaksud surat palsu adalah tindakan membuat surat yang tadinya tidak ada menjadi ada. Yang mana di dalam suratnya, baik sebagian ataupun seluruhnya dibuat bertentangan dengan kebenaran yang ada,” jelasnya.
Sedangkan yang dimaksud dengan memalsukan surat yang menyangkut unsur Subjektifnya, kata ahli adalah, segala tindakan menempatkan keterangan termasuk tanda tangan, terhadap sebagian atau keseluruhan surat yang telah ada.
“Dengan maksud memakai, menyuruh orang lain untuk memakai, yang mana dalam pemakaian surat tersebut dapat merugikan orang lain,” kata ahli.
Ditanya oleh anggota majelis hakim tentang siapa yang patut dimintai pertanggung jawaban atas perkara tersebut.
Ahli menjelaskan bahwa dalam Pasal 266 KUHP disebutkan, barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akta otentik tentang sesuatu yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah keterangannya itu sesuai dengan hal sebenarnya, dimana hal itu dapat mendatangkan kerugian dapat dihukum pidana penjara.
Frasa Barang Siapa dalam pasal tersebut artinya adalah pihak yang mampu dan dapat dimintai tanggung jawab. Dalam perkara ini bisa Notaris, bisa juga para pihak sebagai dalam yang terlibat dalam pembuatan akta.
Usai mendengar keterangan ahli majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan. Sesuai rencana sidang sepekan mendatang giliran terdakwa King Finder Wong akan menghadirkan satu orang saksi a de charge dan satu saksi ahli.
Dikonfirmasi selesai persidangan, Peiter Talaway SH,.MH selalu kuasa hukum dari terdakwa King Finder Wong bersikukuh menyatakan bahwa dakwaan Jaksa terhadap klienya tidak tepat. Sebab kenyataanya klienya dalam perkara ini tidak didakwa dengan Pasal 55 KUHP.
“Janganlah menghukum orang yang sudah mati. Ini asumsi yang dibangun seolah-olah orang yang mati ini memasukkan keterangan yang salah. Kalau itu dikaitkan dengan terdakwa King, maka harus dipakai Pasal 55nya. Nanti lihat saja hukum macam apa yang dipakai. Nanti saya akan perjuangkan terus,” katanya selesai sidang.
Kepada awak media, Pieter juga bersikuh kalau Jaksa hingga persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli, belum bisa membuktikan dakwaannya terhadap kliennya tentang Pasal 266 KUHP dan 263 KUHP.
“Belum terbukti. Omong kosong belaka kalau Jaksa bilang faktanya ada perempuan lain, tapi di satu sisi jaksa tidak bisa membuktikannya, lalu Jaksa korbankan orang yang sudah meninggal. Seandainya orang yang sudah meninggal ini masih hidup, tentu dia akan bicara tidak sebab dia punya hak berbicara. Yang bicara ada perempuan lain itu kan Pelapor. Pelapor itu orang yang tidak punya hak apa-apa, tapi bisa tiba-tiba mendapatkan harta. Ingat, Akte Wasiat itu berdasarkan kehendak dari mendiang Aprilia Okadjaja sendiri dan yang menerima Wasiat adalah Pak King,” sambungnya.
Tadi ahli sudah menjelaskan bahwa kesaksian yang benar adalah yang diucapkan didalam persidangan. Dan Notaris Dedy diatas sumpah sudah berbicara memang dia diancam. Masak mempercayai keterangan dari orang yang diluar persidangan. Kita tidak bisa sembarangan mencari-cari kesalahan untuk menghukum terdakwa,” imbuhnya.
Masih kepada awak media, Pieter juga menolak penilaian Jaksa kalau klienya King Finder Wong berdasarkan Pasal 906 BW (Burgerlijk Wetboek) mestinya tidak bisa sebagai penerima manfaat dari Asuransi Aprilia Okadjaja di Allianz bahkan mencairkan asuransi tersebut sebab King Finder Wong adalah seorang Tabib.
Menurut Pieter cara Jaksa menganalogikan Pasal 906 BW terhadap perkara King Finder Wong adalah salah.
“Salah kalau King itu dilihat hanyalah Tabib dari mendiang Aprilia Okadjaja semata. King itu teman sekaligus sahabat yang sudah 40 tahun lebih menjalin hubungan dengan Aprilia,” tolaknya.
Pieter menambahkan, seandainya King Finder Wong hanya murni dilihat oleh Aprilia sebagai seorang Tabib, pasti tidak mungkin dia diangkat sebagai komisaris di perusahaannya Aprilia. Juga tidak mungkin dia diajak jalan-jalan keluar negeri.
“Ini fakta yang tidak bisa disembunyikan dan tidak bisa ditutup-tutupi. Contoh, kalau saya punya teman atau sahabat yang baik, pasti dia akan saya perlakukan sebagai sahabat sekaligus sebagai saudara,” pungkas Pieter Talaway dari kantor hukum Pieter Talaway and Associates. (Han)