Ini Pendapat Ahli Tentang Praperadilan Asifa alias Hj Sutjiati

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Prof. Dr. Sardjijono SH MHum, guru besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara (Ubhara) berpendapat, bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sangat terburu-buru kalau menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan bukti foto copy saja.

Sebab bukti foto copy hanya merupakan bukti petunjuk awal saja, dan penyidik punya kewajiban hukum untuk mencari aslinya, bila perlu dilakukan penggeledahan terhadap siapa saja yang dicurigai menyimpan surat aslinya.

Pendapat itu dia lontarkan, saat menjadi saksi ahli pada sidang Praperadilan kasus dugaan menggunakan surat palsu sebagaimana pasal 263 ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Asifa alias Hj Sutjiati alias Asipa.

Dalam keterangannya, Sardjijono menegaskan sikap terburu-buru penyidik tersebut dilarang, sebab tidak sesuai dengan Perkap No 14/2014 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

“Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) itu berkait, makanya ancaman hukuman untuk ayat (1) dan ayat (2) sama. Hal ini berbeda dengan pasal 480 KUHP. Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) itu terkait. Jika salah penerapannya maka akan merugikan seseorang yang tidak bersalah.” ujar ahli hukum pidana itu pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/3/2019).

Sementara Asifa, melalui kuasa hukumnya yakni Hidayat, menyatakan bahwa penetapan tersangka atas Klienya tersebut adalah akrobat hukum. Karena didalam penetapan tersangka itu, sebetulnya penyidik sudah mengetahui bahwa perkara ini dahulunya pernah dilaporkan.

“Tahun 2009 Klien kami dilaporkan tapi pada tahun 2011 di SP3kan oleh Polda Jatim. Tak terima dengan SP3 itu lantas pada tahun 2012 SP3 tersebut Praperadilankan, ditingkat pertama memang permohonan Praper tersebut dikabulkan, namun ditingkat banding diterima. Artinya SP3 yang dikeluarkan Polda Jatim terkait pemalsuan dan menggunakan surat palsu tersebut sudah pernah diuji dan dan dinyatakan sah,” kata Hidayat.

Menanggapi hal itu pihak bidang hukum Polda Jatim melalui ketua tim advokasinya AKBP DR Sugiharto SH MHum keukeuh menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan pihaknya sudah sah dan sesuai prosedur. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *