SURABAYA – beritalima.com, Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Timur menjatuhkan putusan pemberhentian sementara 12 bulan kepada Masbuhin, seorang advokat di Surabaya. Bukan hanya itu, DKD Peradi Jatim juga melarang dia berpraktek sebagai advokat selama 12 bulan.
Sebelum menjatuhkan sanksi kepada Teradu, majelis DKD dalam pertimbangan yang memberatkan menyatakan Teradu berusaha menyembunyikan adanya surat kuasa antara Teradu dengan pihak lawan Para Pengadu (Sipoa Grup).
“Hal ini membuat Teradu mengabaikan Para Pengadu dalam menangani permasalahan mereka. Sedangkan hal yang meringankan, Teradu bersikap sopan dan masih dapat diharapkan kedepan dalam menjalani profesinya sebagai advokat tunduk pada kode etik advokat dan undang-undang advokat,” papar ketua majelis DKD Piter Talaway saat membacakan amarnya di DKD Peradi Jawa Timur di Jalan Jemursari No 67 Surabaya. Jum’at (6/11/2020).
Diceritakan Sayu Indah Samawati, kuasa hukum Para Pengadu, pada bulan Pebruari 2018, sebanyak 200 korban penipuan Sipoa membentuk Paguyuban Customer Sipoa (PCS) dan menunjuk Peter Yuwono sebagai ketua. Kata Sayu, setelah itu Para Pengadu beserta PCS bertemu dengan Teradu dan memperoleh penjelasan tentang strategi penanganan kasus mereka melawan Sipoa.
“Para Pengadu dan pengurus PCS sangat tertarik dengan strategi melawan Sipoa Grup yang dipresentasikan oleh Teradu, antara lain 1. Melaporkan pengurus Sipoa ke Polda Jatim dengan pasal 378, 372 KuHP. dan pasal 3,4,5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), 2. Memfokuskan penerapan UU TPPU karena tujuan utama Para Konsumen adalah mendapatkan pengembalian uang (refund) disamping aspek pemidanaan. 3. Adanya penyitaan barang bukti milik para tersangka untuk barang bukti. 4. Adanya putusan bersalah dan barang bukti diserahkan kepada korban Sipoa. 5. Pembagian atas proses barang bukti yang dilelang,” papar Sayu.
Sambung Sayu, lantas Para Pengadu dan korban Sipoa pun sepakat menunjuk Teradu sebagai advokat dan membuat perjanjian komitmen fee untuk mengurusi masalah mereka melawan Sipoa Grup.
“Para Pengadu dan pengurus PCS membayar fee lawyer secara bertahap kepada Teradu dan jumlah total sudah diterima teradu sebesar Rp 1.023.715.026,” sambungnya.
Masih kata Sayu, sesuai strategi pelaporan ke Polda Jatim dibentuk tiga kelompok yaitu pelapor Ary Istiningtyas, pelapor Dikky Setiawan dan pelapor Titin Ekawati. Pelaporan tersebut untuk kepentingan Para Pengadu dan korban yang tergabung dalam PCS, dan untuk mendampingi para pelapor di Polda Jatim dibuatkah tiga surat kuasa kepada Teradu.
Untuk pelaporan atas nama Dikky Setiawan telah berlangsung proses penyidikan, penuntutan dan proses mengadili terhadap direksi Sipoa yakni Budi Santoso, Aris Birawa dan Klemen Sukarno Candra.
“Namun, sebelum putusan pidana dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap para terdakwa Sipoa tanggal 15 Pebruari 2019. Ternyata Teradu memperoleh kuasa dari ketiga terdakwa Sipoa tanggal 6 Pebruari 2019 yang isinya antaralain, untuk dan atasnama pemberi kuasa, mewakili, mengurus dan membela kepentingan si pemberi kuasa,” katanya.
Sambung Sayu, tanggal 15 Pebruari 2019 PN Surabaya menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa Sipoa dengan amar putusan, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan penipuan. Pidana penjara 6 bulan. Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada tiga terdakwa.
“Teradu meminta Para Pengadu dan para korban Sipoa untuk menolak banding di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, serta membuat press release tentang hal tersebut. Bahkan pada tanggal 20 Pebruari 2019, Teradu membuat surat kepada Kepala Kejaksaan Agung meminta agar banding Kejati Jatim dibatalkan serta Teradu meminta mencabut laporan lain di Polda Jatim terhadap tiga direksi Sipoa,” sambungnya.
Padahal, terang Sayu, Kejati Jatim berpendapat bahwa vonis terdakwa Sipoa terlalu ringan sehingga mengajukan banding dan akhirnya Pengadilan Tinggi (PT) menjatuhkan vonis 7 bulan dan barang bukti tetap dikembalikan kepada ketiga terdakwa Sipoa. Kemudian Kejati Jatim dan para terdakwa tidak mengajukan kasasi, maka putusan pidana 7 bulan pada para terdakwa menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Tanggal 13 Nopember 2019 Para Pengadu datang ke kantor Teradu meminta agar Sertifikat Hak Guna Bangunsn yang disimpan Teradu di serahkan ke Notaris. Karena lamanya pengembalian uang cash (refund) Sipoa Grup, Para Pengadu mendesak Teradu untuk penyelesaian tersebut. Namun karena Teradu merasa tugasnya sebagai advokat sudah selesai, maka tidak diperoleh jalan penyelesaian masalah Para Pengadu yang mewakili sebagian korban Sipoa, sedangkan sebagian korban yang lain masih mendukung Teradu atas tindakan teradu sebagai advokat.
“Karena Para Pengadu dan sebagian korban Sipoa merasa tidak diperhatikan dan diabaikan oleh Teradu sebagai advokat mereka dan Teradu berpihak juga kepada Sipoa maka Para Pengadu mengadukan Teradu ke Dewan Kehormatan Daerah Peradi Jawa Timur,” terangnya.
Menyikapi adanya aduan Para Pengadu, kata Sayu, pada 10 Januari 2020 Teradu menulis surat kepada direksi Sipoa meminta jawaban apakah teradu sebagi kuasa dan pengacara Sipoa,? Dan dijawab oleh ketiga direksi bahwa Teradu bukan kuasa dan pengacara mereka dan berpendapat aduan tidak benar dan fitnah.
“Tanggal 7 Pebruari 2019 muncul surat dari Direksi Sipoa membatalkan surat kuasa yang pernah dibuat antara Teradu dengan mereka tertanggal 6 Pebruari 2019,” pungkas Sayu. (Han)