MADIUN, beritalima.com- Sidang kasus pengeroyokan dengan terdakwa Sugito dan Sikan, keduanya warga Dusun Jenangan Desa Bandungan Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dengan agenda dakwaan, Rabu 8 November 2017.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Gofur yang dibacakan JPU Dona Sihombing, kedua terdakwa didakwa, pada tanggal 24 Maret 2017 sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di halaman rumah saksi korban, Rasmin, telah melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara memukul dengan tangan kosong dan menggunakan potongan kayu.
Peristiwa ini bermula, karena kedua terdakwa tidak terima diingatkan oleh korban karena telah menabrak anaknya saat mengendarai sepeda motor dengan kencang.
“Perbuatan terdakwa I Sugito bin Tariman dan terdakwa II Sikan bin Tariman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP,” kata Dona, dalam surat dakwaannya.
Atas dakwaan ini, penasehat hukum para terdakwa, Adi Wibowo, SH, pada sidang berikutnya tidak mengajukan eksepsi dan minta langsung pemeriksaan saksi.
“Sidang ditunda hari Rabu tanggal 15 November 2017, dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata ketua majelis hakim, Arif Budi Cahyono, sebelum mengetuk palu.
Sebelumnya, kasus ini nyaris mengundang perhatian publik. Pasalnya suami para terdakwa, masing-masing Sarti (48) dan Murtini (31), selaku pemohon I dan II melalui kuasa hukumnya, Adi Wibowo, SH dan Dewi Setyowati, SH, mempraperadilkan Kapolri dan Jaksa Agung. Namun kemarin (7/11), praperadilan ini dicabut. “Ini (pencabutan) atas permintaan klien kami,” kata salah satu kuasa hukum pemohon, Dewi Setyowati, SH, usai sidang, Selasa (7/11) kemarin.
Diberikakan sebelumnya, Sarti (48), warga RT 10/RW 01 Desa Bandungan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, dan Murtini (31),warga RT 11/RW 01 Dusun Jenangan Desa Bandungan Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun, selaku pemohon I dan II, melalui kuasa hukumnya, Adi Wibowo, SH. S.Sos. M.Si dan Dewi Setyowati, SE, SH, memprapedilkan Kapolri c/q Kapolda Jawa Timur c/q Kapolres Madiun c/q Kapolsek Saradan selaku termohon I dan Jaksa Agung c/q Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur c/q Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun, selaku termohon II, atas penetapan kedua suami pemohon sebagai tersangka dalam suatu kasus.
Menurut salah satu kuasa hukum para pemohon, Adi Wibowo, SH. S.Sos. M.Si , penetapan tersangka terhadap para suami kliennya, tidak sah. Karena dalam pemeriksaan oleh penyidik, para tersangka tidak didampingi oleh penasehat hukum.
“Itu terkait praperadilan atas penetapan tersangka para suami klien kami. Kalau yang kejaksaan, kami praperadilkan karena telah mem-P21 berkas dari penyidik. Padahal para suami klien kami, tidak pernah diperiksa sebagai tersangka,” kata Adi Wibowo, pengacara senior asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, 27 Oktober 2017, lalu. (Rohman/Dibyo).
Foto: Dibyo/beritalima.com