TULUNGAGUNG, beritalima.com– Bagian Perekomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengingatkan setiap orang yang menawarkan, menyediakan, menyimpan, mengimpor, membeli dan menjual rokok tidak dikemas, rokok pita cukai bekas, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai tidak sesuai, rokok pita bukan haknya dan rokok polos, melanggar Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaiman telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007,
“Diancam dengan pidana denda dan penjara,” demikian isi pesan tersebut. (Dst).