Ini Praperadilan Asifa Lawan Ditreskrimum Polda Jatim

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang perdana praperadilan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka menggunakan surat palsu oleh Polda Jatim terhadap Asifa alias Hj Sutjiati Binti Muslimin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, diwarnai penundaan jadwal persidangan, Kamis (28/2/2019).

Suasana sidang yang dipimpin hakim tunggal Yan Manopo ini terlihat sangat tenang. Dalam sidang perdana ini Manopo hanya memanggil pihak pemohon dan termohon praperadilan untuk mendekati meja persidangan guna memeriksa berkas gugatan.

Setelah itu, Manopo lantas berdiskusi dengan pihak pemohon dan termohon terkait masa waktu 7 hari kerja perkara ini dapat dituntaskan.

“Ya, sepakat kita tundah sidang ini hingga hari Senin depan, tolong pihak pemohon dan termohon datang agak pagi. Sebab, siang harinya saya ada tugas di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” kata hakim Yan Manopo sebelum menutup sidang.

Diketahui, dalam permohonan praperadilan ini, Asifa alias Hj Sutjiati Binti Muslimin berharap agar Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

  1. Menyatakan Laporan Polisi No. LP.B/1123/IX/2017/UM.JATIM., tanggal 11 September 2017 adalah tidak sah dan tidak berlaku demi hukum, karena Pelapor Pudjiono Sutikno kepada Termohon tanpa memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing) sebagai Pelapor.

Menyatakan Laporan Polisi No. LP.B/1123/IX/2017/UM.JATIM tanggal 11 September 2017 adalah sama

(nebis in idem) dengan Laporan Polisi No.Pol. LP/636/X/2009/Biro Ops, tanggal 09 Oktober 2009 yang telah dihentikan penyidikannya pada tanggal 4 Oktober 2011 oleh Termohon yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 14 Pebruari 2012 Nomor 03/Praper/2012/PN.Sby., Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.02/PID.Pralan/2012/PT.SBY yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/1592/XII/Res.1.2./ 2018/Ditreskrimum, tanggal 4 Desember 2018, terkait dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) KUHP yang dituduhkan kepada Pemohon adalah tidak sah dan tidak berlaku serta tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Surat Perintah Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan Surat Ketetapan Nomor : SP.Tap/6/I/Res.1.2./2019/Ditreskrimumtanggal 25 Januari 2019, yang dijadikan dasar menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) KUHP adalah tidak sah dan tidak berlaku serta tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon dalam perkara dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/1592/XII/Res.1.2./ 2018/Ditreskrimum, tanggal 4 Desember 2018 tersebut.

Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon yang dilakukan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berlaku.

Menyatakan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/510/II/RES.1.2/2019/Ditreskrimum, tertanggal 8 Pebruari 2019, adalah tidak sah dan tidak berlaku, oleh karena dalam surat panggilan tersebut Pemohon dipanggil untuk hadir pada Hari Kamis, tanggal 14 Januari 2019, padahal Surat Panggilan dibuat tanggal 8 Pebruari 2019. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *