Ini SE Bupati Madiun Terkait Ibadah di Bulan Ramadhan

  • Whatsapp
H. Ahmad Dawami

MADIUN, beritalima.com- Satu minggu jelang memasuki bulan Ramadhan, Bupati Madiun, Jawa Timur, H. Ahmad Dawami, mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksaan Ibadah di Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 7441 H, di tengah pandemi Corona atau virus Covid-19, Jumat 17 April 2020.

Isi surat edaran dengan Nomor : 556/irl/4O2.Or2/2O2O, pertama, umat Islam tetap diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik sesuai ketentuan fikih ibadah.

Kedua, Masjid/Musholla yang menyelenggarakan kegiatan sholat berjamaah pelaksanaannya harus mentaati ketentuan yakni, jamaah hanya berasal dari masyarakat sekitar masjid/lingkungan, mematuhi ketentuan protokoler pencegahan COVID- 19 (mencuci tangan menggunakan sabun sebelum memasuki masjid/musholla, menjaga jarak minimal satu meter, menggunakan masker, tidak bersalaman, membawa sajadah sendiri serta tidak menyalakan AC atau kipas angin.

Lalu, Masjid/Musholla yang terletak dipinggir jalan raya atau yang berpotensi didatangi jamaah dari luar, Masjid/Musholla tersebut tertutup bagi jamaah yang berasal dari luar lingkungan maupun luar daerah dan hanya diperuntukkan bagi jamaah sekitar sampai situasi normal kembali.

Keempat, Masjid/Musholla yang berada di wilayah yang telah ditetapkan sebagai zona merah oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, kegiatan ibadahnya hanya dilakukan oleh Takmir Masjid/Musholla tanpa dikuti oleh jamaah dari masyarakat umum.

Kelima, warga masyarakat yang baru datang dari perantauan/pemudik, berkegiatan di luar kota harus melaksanakan karantina mandiri di rumah selama 14 hari sehingga seluruh kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah.

Keenam, pelaksanaan shalat tarawih disarankan untuk dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.

Untuk makan sahur dan berbuka puasa, dilakukan oleh individu atau keiuarga inti di rumah. Lalu, lembaga pemerintah, swasta maupun yang lain tidak diperkenankan meiaksanakan kegiatan sahur on the road dan buka puasa bersamo yang berpotensi menimbulkan kerumunan/berkumpulnya banyak orang.

Ada lagi, tilawah atau tadarus Al Qur’an, dilakukan di rumah masing-masing. Apabila dilaksanakan di masjid/mushola tetap memperhatikan protokol kesehatan dan mengatur jumiah peserta agar tidak lebih dari lima orang.

Kesepuluh, peringatan Nuzulul Qur’an diselenggarakan dengan tidak menghadirkan jamaah dan tetap mematuhi protokol kesehatan. Selanjutnya tidak
melaksanakan kegiatan takbir keliiing. Kegiatan kakbiran dilaksanakan di masjid/mushola menggunakan pengeras suara dan tetap memperhatikan protokol kesehatan serta mengatur jumlah peserta tidak lebih dari lima orang.

Kemudian tata kelola kegiatan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah dan atau ZIS
(Zakat, Infaq dan Shadaqah), agar menyesuaikan dengan anjuran pemerintah tentang penanganan COVID-19. Sedangkan untuk penyaluran dilakukan dengan diantar ke masing-masing penerima.

Dalam rangka penerapan physical distancing, agar tidak terjadi kerumunan waktu pembayaran zakat, infaq dan shadaqah, maka panitia penerima zakat disarankan untuk membuka penerimaan pembayaran zakat, infaq dan shadaqah sejak awal bulan Ramadhan 1441 H.

“Teknis pelaksanaan sholat Idul Fitri 144 1 H, menunggu instruksi lebih lanjut dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi pada saat itu. Silaturahmi atau halal bi halal bisa dilaksanakan dengan memanfaatkan sarana media sosial atau teknologi informasi,” tulis Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami, dalam surat edaran tersebut. (Dibyo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait